Makassar (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan hingga November 2025 berhasil mengumpulkan Rp7,69 miliar dari denda administratif karena implementasi prinsip ultimum remedium atau meningkat 27,4 persen.
Kepala Bidang Kepabeanan Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan, Alimuddin Lisaw, di Makassar, Minggu, mengatakan, peningkatan denda ultimum remedium itu karena gencarnya tim melakukan patroli dan penyisiran terhadap para pelanggar.
"Sampai saat ini, di bulan November 2025 ada peningkatan penindakan dan juga pengusaha yang memilih membayar denda administratif juga meningkat 27,4 persen. Kalau di periode yang sama tahun sebelumnya itu, ultimum remedium yang dikumpulkan hanya Rp6,04 miliar," ujarnya.
Ia menjelaskan, ultimum remedium adalah alternatif bagi para pelanggar. Jika pelanggar menyetujui denda administratif, maka tindakan hukum lainnya seperti tindak pidana akan dibebaskan.
Ia mengatakan mayoritas ultimum remedium tersebut dilaksanakan terhadap pelanggaran di bidang cukai yang masih tahap penelitian.
"Jadi ultimum remedium itu adalah tahap penelitian dan ini juga adalah asas hukum yang menyatakan bahwa hukum pidana hanya digunakan sebagai upaya terakhir untuk menyelesaikan masalah hukum," terang dia.
Ia mengungkapkan bahwa sepanjang Januari-November 2025 pihaknya telah melakukan 118 penindakan dan mengumpulkan denda administratif yang mencapai Rp7,69 miliar.
Ia menyatakan dalam penindakan terhadap hasil tembakau, Bea Cukai Sulbagsel berhasil mengamankan sebanyak 44,98 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang sebesar Rp67,63 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp45,01 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DJBC Sulbagsel kumpulkan Rp7,69 miliar dari hasil denda administratif

