Mamuju (ANTARA) - Masyarakat di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat yang masih dalam pengurusan kartu tanda penduduk elektronik (E- KTP)  diminta untuk mengurus surat keterangan (Suket) untuk digunakan mendapatkan hak pilih di Pemilu 2019.

"Bagi masyarakat di Kota Mamuju yang mengurus perekaman E KTP dan belum selesai harap mengurus suket di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten Mamuju," kata Ketua Panwas Kabupaten Mamuju Ibnu Imat Totori di Mamuju, Senin.

Ia mengatakan, Panwas di Mamuju akan mengawal dan mengawasi suket kepada pemilih agar masyarakat mendapatkan hak pilih di Pemilu ini.
Menurut dia, di kota Mamuju yang merupakan wilayah yang diawasi Panwas Kecamatan Mamuju masih banyak masyarakat ditemukan masuk dalam kategori pemilih tambahan namun belum terdaftar untuk menjadi pemilih.

"Mereka umumnya adalah karyawan perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Negara, meskipun telah dihimbau untuk mendaftar menjadi pemilih," katanya.

Ia menyampaikan sampai saat ini telah terdapat data pemilihan tambahan mengurus di Kabupaten Mamuju.

Diantaranya daerah asal sebanyak 229 orang, kemudian pemilih tambahan mengurus di daerah tujuan sebanyak 448 orang, mengurus di daerah asal 242 orang, mengurus di daerah tujuan 253 orang.

Ia mengatakan, jika perpanjangan pengurusan pemilih tambahan diputuskan penyelenggara pemilu maka masyarakat yang seharusnya menjadi pemilihan tambahan diharapkan mendaftar agar mendapatkan hak pilih.

"Kami himbau masyarakat mendaftar dan menggunakan hak pilih karena pemilu ini menentukan nasib bangsa ke depan dengan melahirkan pemimpin yang membangun bangsa," katanya.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024