Kemenag Sulbar kampanye wajib halal UMKM di Mamuju
Mamuju (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan kampanye wajib halal kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Mamuju.
Sekretaris satuan tugas (Satgas) Halal BPJPH Kemenag Sulbar, Kahlid Rasyid, di Mamuju, Sabtu, mengatakan, BPJPH Kemenag Sulbar melakukan kampanye wajib halal kepada 25 pemilik UMKM di Pantai Beringin Cinta Desa Bonda Kecamatan Papalang Kabupaten Mamuju.
Ia mengatakan, pada kampanye wajib halal tersebut, BPJPH Kemenag Sulbar juga melaksanakan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya pelaku UMKM untuk memiliki sertifikasi halal, karena akan membuat usahanya dapat berkembang.
Menurut dia, pada kegiatan itu pelaku UMKM juga diberikan bimbingan mengenai tata cara mendapatkan sertifikasi mulai, kemudian layanan konsultasi jaminan produk halal.
Ia menyampaikan, sertifikasi produk halal tidak hanya untuk mencegah adanya bahan makanan yang diharamkan dalam agama Islam, tetapi untuk menjaga kebersihan produk usaha UMKM serta agar setiap produk UMKM tidak berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan sekitar.
"Produk halal sangat penting karena mementingkan kesehatan dan keamanan konsumen, dengan memenuhi kriteria tertentu sesuai yang ditetapkan pemerintah," katanya.
Ia berharap, masyarakat pelaku UMKM dapat lebih memahami proses dan pentingnya memiliki sertifikasi halal dengan adanya edukasi dan bimbingan yang diberikan ini.
"Pemerintah akan mewajibkan pelaku UMKM memiliki sertifikasi produk halal mulai pada 18 Oktober 2024, sehingga pelaku UMKM diharapkan segera memiliki sertifikasi halal dan pemerintah akan mempermudah pelaku UMKM memiliki sertifikasi halal tersebut," katanya.
Sekretaris satuan tugas (Satgas) Halal BPJPH Kemenag Sulbar, Kahlid Rasyid, di Mamuju, Sabtu, mengatakan, BPJPH Kemenag Sulbar melakukan kampanye wajib halal kepada 25 pemilik UMKM di Pantai Beringin Cinta Desa Bonda Kecamatan Papalang Kabupaten Mamuju.
Ia mengatakan, pada kampanye wajib halal tersebut, BPJPH Kemenag Sulbar juga melaksanakan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya pelaku UMKM untuk memiliki sertifikasi halal, karena akan membuat usahanya dapat berkembang.
Menurut dia, pada kegiatan itu pelaku UMKM juga diberikan bimbingan mengenai tata cara mendapatkan sertifikasi mulai, kemudian layanan konsultasi jaminan produk halal.
Ia menyampaikan, sertifikasi produk halal tidak hanya untuk mencegah adanya bahan makanan yang diharamkan dalam agama Islam, tetapi untuk menjaga kebersihan produk usaha UMKM serta agar setiap produk UMKM tidak berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan sekitar.
"Produk halal sangat penting karena mementingkan kesehatan dan keamanan konsumen, dengan memenuhi kriteria tertentu sesuai yang ditetapkan pemerintah," katanya.
Ia berharap, masyarakat pelaku UMKM dapat lebih memahami proses dan pentingnya memiliki sertifikasi halal dengan adanya edukasi dan bimbingan yang diberikan ini.
"Pemerintah akan mewajibkan pelaku UMKM memiliki sertifikasi produk halal mulai pada 18 Oktober 2024, sehingga pelaku UMKM diharapkan segera memiliki sertifikasi halal dan pemerintah akan mempermudah pelaku UMKM memiliki sertifikasi halal tersebut," katanya.