Sampang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Jawa Timur menggelar sidang kode etik terhadap Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Karang Penang Moh Fauzi atas dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu, di kantor KPU setempat, Jumat.

Sidang yang dipimpin Komisioner KPU Sampang Syamsul Arifin itu terkait laporan indikasi keterlibatan Moh Fauzi di partai politik.

Pihak teradu memakai jaket atribut PKB dan berpose bersama dua orang calon anggota legislatif. Kemudian, foto tersebut diunggah di akun facebook milik Moh Fauzi.

Dalam sidang kali ini agendanya adalah pemeriksaan pengaduan pelanggaran kode etik serta mendengarkan keterangan pihak pelapor dan teradu maupun saksi. Tapi saksi pelapor tidak bisa hadir dan baru bisa hadir Sabtu (12/4).

"Kami hanya melakukan pemeriksaan atas laporan yang disampaikan masyarakat kepada DKPP yang diterima tanggal 26 Maret 2019 dengan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua PPK Karang Penang," kata Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM KPU Sampang Ahmad Ripto.

Menurutnya, KPU Sampang mempunyai kewenangan menjadi badan pemeriksa penyelenggara tenaga adhoc. Aturan itu berdasarkan PKPU Nomor 08 Tahun 2018.

Secera tegas, pihaknya akan seadil-adilnya melakukan pemeriksaan atas laporan tersebut. Hasil sidang etik nantinya akan disampaikan kepada DKPP.

"Walau pun itu tenaga adhoc kami, tapi kalau memang terlibat dan ada alat bukti yang menentukan bahwa dia pengurus partai kita tetap berhentikan, tapi yang memberikan keputusan itu DKPP, kesimpulan hasil pemeriksaan ini dilaporkan nanti," katanya menjelaskan.

Pihak pelapor, Abdul Basid mengatakan laporan dugaan pelanggaran kode etik disampaikan ke DKPP. Ia melaporkan Ketua PPK Karang Penang karena tidak ingin mencoreng nama baik penyelenggara pemilu.

"Teradu ini kan sebagai Ketua PPK, harus menjaga netralitas penyelenggara, apalagi sampai saat ini foto itu masih tetap diposting," kata Basid.

Menanggapi itu, pihak teradu Moh Fauzi membenarkan postingan foto dirinya bersama dua orang caleg menggunakan atribut parpol.

Namun, ujar dia lagi, foto itu diambil sejak tahun 2017 lalu sebelum dirinya menjabat sebagai Ketua PPK Karang Penang.

Jaket yang digunakannya hanya meminjam kepada temannya saat menjadi panitia acara di lokasi kegiatan. Bahkan, dirinya mengaku apa pun keputusan sidang kode etik siap diterima.

"Saya mempercayakan proses sidang dan nunggu putusan, saya taat hukum, yang jelas saya bukan pengurus partai, nanti bisa dibuktikan, foto itu sudah lama, alasan kenapa belum dihapus di facebook karena foto itu kenangan," ujar Fauzi.

Pewarta : Abd Aziz
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024