Jakarta (ANTARA) - Dewan Pers mengapresiasi dan mendukung upaya dari para pejabat publik, termasuk TNI dan Polri, yang mendorong wartawan-wartawan serta perusahaan pers di Indonesia agar menjadi makin profesional.
"Dewan Pers mendukung penuh setiap upaya para pejabat publik, termasuk TNI/Polri, dalam mendorong wartawan dan perusahaan pers makin profesional," kata Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers Asmono Wikan dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Hal tersebut merupakan salah satu poin dalam hasil diskusi internal Dewan Pers di Jakarta, Jumat (17/6), untuk menanggapi video viral tentang audiensi jurnalis dengan Kapolres Sampang AKBP Arman pada tanggal 14 Juni 2022 di Mapolres Sampang, Madura Jawa Timur.
Dalam video itu, Kapolres Arman menyatakan bahwa pihaknya hanya akan melayani insan pers yang tersertifikasi dan perusahaan pers yang sudah terverifikasi di Dewan Pers.
Diskusi tersebut dihadiri Wakil Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya dan sejumlah anggota Dewan Pers, yakni Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Asmono Wikan, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Ninik Rahayu, serta Ketua Komisi Pendidikan dan Pengembangan Profesi Paulus Tri Agung Kristanto.
Selanjutnya dalam poin kedua hasil diskusi itu, menurut Dewan Pers, profesionalisme wartawan dan perusahaan pers, di antaranya ditandai oleh sertifikasi bagi wartawan dan verifikasi perusahaan pers yang diselenggarakan oleh Dewan Pers.
Poin ketiga, pernyataan Kapolres Sampang AKBP Arman di hadapan jajaran Polres dan media di Sampang beberapa waktu lalu yang meminta agar wartawan harus tersertifikasi dan perusahaan pers sudah lulus verifikasi oleh Dewan Pers patut diapresiasi.
Dengan demikian, Dewan Pers pun berharap makin banyak pejabat publik dan penegak hukum bersikap senada dengan AKBP Arman untuk mendorong peningkatan profesionalisme wartawan dan perusahaan pers di Indonesia.
Poin terakhir adalah Dewan Pers berharap wartawan dan perusahaan pers yang sudah lulus mengikuti sertifikasi serta verifikasi senantiasa bekerja berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan kode etik jurnalistik.
Dewan Pers menegaskan bahwa pihaknya tidak mengakui kegiatan sertifikasi wartawan yang diselenggarakan oleh organisasi lain atau di luar kegiatan yang dilaksanakan oleh Dewan Pers bersama para lembaga uji yang telah ditunjuk.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dewan Pers apresiasi pejabat publik dorong profesionalisme pers
Berita Terkait
KAJ Sulsel hadirkan Dewan Pers pada diskusi sengketa pers
Selasa, 30 April 2024 10:04 Wib
Sidang gugatan media di PN Makassar hadirkan ahli Dewan Pers
Kamis, 25 April 2024 23:03 Wib
Saksi Dewan Pers : Media digugat terkait pemberitaan ancaman kebebasan pers
Kamis, 25 April 2024 22:12 Wib
KAJ Sulsel aksi damai suarakan tolak menggugat jurnalis
Kamis, 25 April 2024 18:18 Wib
Dewan Pers siap mendampingi sengketa pers di PN Makassar
Senin, 25 Maret 2024 1:04 Wib
Pakar membedah fenomena produk pers digugat Rp700 miliar di Makassar
Kamis, 21 Maret 2024 2:36 Wib
Aiman Witjaksono menghadirkan saksi ahli hukum pidana dan pers di PN Jaksel
Kamis, 22 Februari 2024 11:29 Wib
Dewan Pers menjelaskan tugas komite dalam penerapan "Publisher Rights"
Rabu, 21 Februari 2024 17:29 Wib