Makassar (ANTARA) - Puluhan jurnalis dari berbagai media yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan menggelar aksi damai untuk menyatakan penolakan terhadap kerja jurnalis yang digugat dan diadili terkait perselisihan pers yang sedang berlangsung di Kabupaten Kelas IA. Pengadilan Makassar, Sulawesi Selatan.
“Sengketa pers ini sebaiknya diselesaikan di luar pengadilan dengan mengambil langkah-langkah di Dewan Pers, seperti upaya hukum perundingan, mediasi, konsiliasi, fasilitasi, penilai independen, dan arbitrase,” kata Koordinator KAJ Sulsel Andi Muhammad Sardi saat aksi di depan. PN setempat, Jalan RA Kartini Makassar, Kamis.
Namun kenyataannya, pers kerap mendapat ancaman, intimidasi, kekerasan hingga tuntutan hukum pidana dan perdata terkait karya jurnalistiknya. Seperti perselisihan pers terkait pencemaran nama baik, perselisihan mengenai kesalahan dan kekeliruan pemberitaan, bahkan hingga perselisihan terkait pemberitaan pers yang dianggap melanggar kode etik.
Selain itu, upaya pemberian sanksi kepada jurnalis atas karya jurnalistik yang dibuat untuk kepentingan publik merupakan bentuk pembungkaman dan menjadi preseden buruk bagi sistem kebebasan pers itu sendiri pasca reformasi.
“Salah satu kasus sengketa pers di Makassar, ada dua media online yaitu herald.id dan inikata.co.id yang digugat oleh lima mantan staf khusus gubernur dengan nominal fantastis Rp700 miliar. Tentu saja kasus ini sudah diselesaikan oleh Gedung Pers,” ujarnya. Hal itu ditegaskan Ketua IJTI Sulsel.
“Dalam UU Pers sudah jelas diatur mekanisme pemberitaannya, ada hak jawab, hak koreksi, dan hak penolakan. Semuanya sudah diatur untuk diselesaikan jika terjadi perselisihan pers dan ada Dewan Pers yang memfasilitasi, bukan diadili dalam perkara perdata,” jelasnya.
Hal itu telah diatur dalam pasal 15 ayat (2) UU Pers tentang Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.
KAJ merupakan koalisi empat organisasi pers, seperti Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Makassar, dan Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI). ) Sulsel.
Sebelumnya, perkara ini terjadi di PN Makassar setelah lima mantan Kepala Staf Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman melalui pengacaranya mengajukan gugatan perdata masing-masing ke dua media online, Herald. id dan kata ini. co.id dengan total materi Rp700 miliar. Untuk perusahaan pers Rp500 miliar dan dua jurnalisnya masing-masing senilai Rp100 miliar.
Gugatan diajukan atas pemberitaan yang menyudutkan penggugat dengan judul, 'ASN pengangguran era kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman diduga campur tangan Stafsus. Berita ini dimuat pada 19 September 2023 saat konferensi pers.
Meski sudah diberikan ruang hak jawab, namun penggugat tetap bersikukuh bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran. Padahal Dewan Pers telah merekomendasikan agar kedua media tergugat tersebut menyampaikan permintaan maaf dan diberikan hak jawab.
Dalam aksi tersebut, mereka membacakan pernyataan bahwa KAJ Sulsel yakni AJI Makassar, IJTI Sulsel, PFI Makassar, PJI Sulsel dan LBH Pers Makassar akan terus menertibkan kasus ini hingga selesai dan tidak ada lagi kejadian serupa yang terjadi. kepada jurnalis.
Berita ini juga tayang di Antaranews.com dengan judul: Aksi protes KAJ Sulsel Gugat Jurnalis