Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menjelaskan tugas dan tanggung jawab komite yang akan dibentuk untuk mendukung penerapan Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, yang juga disebut Perpres Publisher Rights.
BAB IV dalam regulasi tersebut membahas ketentuan tentang komite yang dipercaya untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital dan pelaksanaan praktik jurnalisme berkualitas.
"Komite ini memang bertugas untuk membuat pertimbangan, menerima masukan, dan melihat perkembangan-perkembangan," kata Ninik saat dihubungi dari Jakarta, Rabu.
"Komite ini harus dijamin independensinya, sehingga ada pemenuhan rasa keadilan bagi para pihak, jangan sampai ada yang merasa dirugikan dari penyelesaian masalah," katanya.
Komite yang nantinya dibentuk oleh Dewan Pers akan mengawasi pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital seperti yang tertuang dalam Pasal 5 Perpres Nomor 32 tahun 2024.
Menurut ketentuan, perusahaan platform digital antara lain wajib memfasilitasi komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan-perusahaan pers serta memberikan perlakuan adil kepada semua perusahaan pers dalam hal penawaran layanan.
Komite juga ditugasi mengawasi penyebaran maupun komersialisasi berita untuk memastikan pelaksanaan praktik jurnalisme berkualitas serta membantu penyelesaian sengketa terkait kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers.
Ninik mengatakan bahwa komite dapat menawarkan penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau upaya alternatif lain untuk membantu penyelesaian sengketa perusahaan platform digital dengan perusahaan pers yang tidak bisa diatasi dengan diskusi atau mediasi.
"Keputusan komite ini nantinya kolektif kolegial, tentu mempertimbangkan berbagai masukan dari berbagai ahli seperti lawyer yang terkait bisnis platform digital apabila itu perlu dihadirkan. Jadi, adil dalam aturan ini enggak cuma untuk perusahaan pers, tapi juga ada keadilan untuk perusahaan platform," demikian Ninik Rahayu.
Berita Terkait
Sidang gugatan media di PN Makassar hadirkan ahli Dewan Pers
Kamis, 25 April 2024 23:03 Wib
Saksi Dewan Pers : Media digugat terkait pemberitaan ancaman kebebasan pers
Kamis, 25 April 2024 22:12 Wib
KAJ Sulsel aksi damai suarakan tolak menggugat jurnalis
Kamis, 25 April 2024 18:18 Wib
Dewan Pers siap mendampingi sengketa pers di PN Makassar
Senin, 25 Maret 2024 1:04 Wib
Pakar membedah fenomena produk pers digugat Rp700 miliar di Makassar
Kamis, 21 Maret 2024 2:36 Wib
Aiman Witjaksono menghadirkan saksi ahli hukum pidana dan pers di PN Jaksel
Kamis, 22 Februari 2024 11:29 Wib
Menteri BUMN harap LKBN ANTARA tidak menjadi sejarah
Minggu, 18 Februari 2024 19:52 Wib
Dewan Pers dan tiga capres-cawapres menggelar "Deklarasi Kemerdekaan Pers"
Minggu, 11 Februari 2024 1:19 Wib