Foto udara truk menurunkan sampah di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (5/1/2026). Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) membebaskan 20 bidang lahan warga seluas sekitar 2,8 hektare untuk penataan dan pelancaran akses keluar-masuk armada bongkar muat sampah dalam rangka perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang Tamangapa sebagai langkah strategis penanganan darurat sampah. ANTARA FOTO/Hasrul Said/YU
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.