Logo Header Antaranews Makassar

Kementerian PPPA: Telah ada UPTD PPA di 34 provinsi di Indonesia

Jumat, 3 Mei 2024 22:37 WIB
Image Print
Paparan yang disampaikan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati dalam media talk bertajuk "Pemerintah Sahkan Peraturan Turunan UU TPKS, Perpres UPTD PPA Jadi Acuan Perlindungan Korban Kekerasan", di Jakarta, Jumat (3/5/2024). (ANTARA/Anita Permata Dewi)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebut saat ini telah ada 34 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari 38 provinsi di Indonesia, yang siap memberikan layanan terpadu kepada korban kekerasan.

"Dari 38 provinsi, saat ini sudah ada 34 UPTD PPA. Masih lima lagi tugas kita (membentuk UPTD PPA di Papua karena pemekaran provinsi," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati, di Jakarta, Jumat.

Ratna Susianawati mengatakan Kementerian PPPA akan terus mendorong daerah untuk membentuk UPTD PPA di setiap provinsi.

Menurut dia, pembentukan UPTD PPA ini adalah kewajiban masing-masing daerah, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"UPTD PPA ini menjadi kewenangan daerah, nanti pakai APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Karenanya, daerah seharusnya sudah mulai memikirkan kemampuan fiskalnya dan masing-masing daerah kan karakteristik (kasus) kekerasannya berbeda," ujar Ratna Susianawati.

Pemerintah telah mengesahkan salah satu peraturan turunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yaitu Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Perpres ini memastikan pelindungan dan pemenuhan hak korban melalui mekanisme one stop services atau pelayanan terpadu untuk memastikan korban mendapatkan layanan yang cepat sesuai dengan kebutuhannya dengan meminimalisasi terjadinya pengulangan kekerasan (reviktimisasi) terhadap korban.



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026