Makassar (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemerintah Kota Makassar terus mengawal kasus rudapaksa atau persetubuhan terhadap perempuan berusia 18 tahun yang merupakan penyandang disabilitas.
"Tim telah mengantar korban melaporkan di unit SPKT Polrestabes Makassar. Selanjutnya, diantar visum dan kembali di periksa (BAP) unit PPA Polrestabes. Setelah itu, diantar pulang ke rumah tantenya, kebetulan yatim piatu" kata ketua Tim TRC UPTD PPA Makassar Makmur saat dikonfirmasi, Jumat.
Kasus ini segera diregister di UPTD PPA Kota Makassar untuk dilakukan pendampingan. Rencananya, korban didampingi tantenya untuk diberikan konseling serta pendampingan hukum.
"UPTD PPA Kota Makassar telah mempersiapkan jadwal konseling dengan korban dan dampingi oleh penerjemah dari SLB (sekolah luar biasa). Informasi awal, kasus ini dari Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Sulsel," paparnya menambahkan.
Secara terpisah, Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. Saat ini, pelaku berinisial AS (30) sudah ditahan setelah ditangkap di rumahnya.
"Sudah diamankan hari itu (pelaku) setelah keluarga korban melapor langsung, lalu dijemput. pelaku adalah tetangganya," kata pria disapa akrab Wahid.
Sementara itu, Kepala Unit PPA Polrestabes Makassar Iptu Ariyanto mengemukakan, saat ini pelaku sedang diproses dan menjalani penahanan di Tahti Kantor Polrestabes. Selain itu, korban telah divisum di rumah sakit.
Dari keterangan yang diperoleh, korban saat kejadian sedang membuang sampah di luar rumah usai salat Subuh pada Jumat (8/8). Pelaku AS saat itu melintas dan melihatnya. Karena situasi dan kondisi sunyi, pelaku lalu menariknya.
"Anak ini pergi buang sampah, lalu ketemu sama tersangka saat pulang salat subuh. Terus anak ini ditarik dan dikasih uang dua ribu. Setelah itu, di situ terjadi," katanya.
Usai melampiaskan nasfu bejatnya, pelaku kedapatan tante korban saat menaikkan celananya dan tidak dapat mengelak. Selanjutnya, tante korban langsung melaporkan kejadian itu ke kantor polisi.
Ariyanto menyatakan, prosesnya perkaranya dipercepat dan kini sedang dalam tahap perampungan. "Segera kita limpahkan setelah P21 (rampung). Sementara ini dilengkapi berkasnya dan dikirim ke JPU," papar dia.
Atas perbuatan pelaku dan telah ditetapkan tersangka, akan dijerat pasal 6 huruf c Juncto pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun.

