Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan, terus memperkuat langkah preventif untuk mencegah tindakan kekerasan terhadap anak, khususnya kasus kekerasan seksual yang masih menjadi persoalan serius di tengah masyarakat.
"Upaya perlindungan anak tidak bisa dilakukan secara parsial, tetapi harus melalui kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, lembaga masyarakat, dunia pendidikan, komunitas hingga lingkungan keluarga," kata Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Makassar, Minggu.
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar mencatat hingga Oktober 2025 telah menangani 134 kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Munafri didaulat menjadi narasumber pada kegiatan Workshop Ruang Publik Ramah Anak: Upaya Preventif dan Responsif Terhadap Kekerasan Seksual, yang diselenggarakan Pimpinan Cabang Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Kota Makassar di Baruga Anging Mammiri, menyatakan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama.
"Pemerintah, orang tua, masyarakat, lembaga pendidikan, organisasi perempuan, tokoh agama, hingga media, menurut dia, harus bergerak bersama, ujarnya.
Munafri menekankan bahwa keluarga adalah benteng pertama perlindungan anak, dan orang tua harus membangun komunikasi hangat dan ruang aman bagi anak, menjaga anak dari pergaulan bebas.
"Pentingnya pengawasan berbasis kasih sayang serta edukasi dini kepada anak terkait batasan pergaulan segala macam. Nilai moral, serta keberanian untuk melapor jika mengalami tindak kekerasan," ujarnya.
Apalagi, menurut dia, banyak kasus kekerasan seksual terjadi karena lemahnya edukasi di tingkat keluarga dan minimnya keberanian anak bercerita.
Oleh karena itu, kata Munafri, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menjalankan berbagai layanan terpadu bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, atau diskriminasi.
Dia menjelaskan upaya perlindungan tersebut dijalankan secara terpadu bersama UPTD PPA, Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), Unit Penyedia Layanan Psikologis, Hukum, dan Medis, serta fasilitas pengaduan cepat melalui aplikasi Lontara Plus dan call center 112.
Munafri juga menegaskan pentingnya sinergi multipihak, dan pihaknya juga memetakan skema kolaborasi, antara Pemerintah Kota Makassar dengan kebijakan perlindungan anak dan alokasi anggaran, serta peran Kementerian PPPA, dan Supervisi.
Selain itu, kata dia, juga program perlindungan nasional, masyarakat dan komunitas pengawasan sosial dan edukasi lingkungan.
"Keterlibatan tokoh agama, pendidikan edukasi moral dan nilai sosial, serta media dan dunia usaha kampanye perlindungan anak dan dukungan CSR," ujarnya.

