Makassar (ANTARA) - Deputi Direktur Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Sulawesi-Maluku, Toto Suharto mengimbau para wartawan untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi termasuk teman-teman jurnalis juga, kan kerjanya tidak mengenal waktu. Setiap saat ada kejadian, pas lagi tidur enak dan ada informasi liputan, tiba-tiba harus keluar meliput," ujarnya.

Menurut Toto, seluruh pekerja berhak menerima perlindungan pekerjaan, apapun pekerjaannya. Apalagi para wartawan yang dinilai memiliki risiko sangat besar menjalankan tugasnya sebagai pencari berita.

"Jangan menunggu musibah datang, ingat anak istri, suami di rumah. Jika sudah ada perlindungan, maka kekhawatiran itu akan semakin berkurang," katanya.

Oleh karena itu, setiap pekerja harus memiliki perlindungan seperti beberapa program yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan perlindungan dari segala bentuk risiko akibat kerja, baik risiko yang mungkin terjadi dalam perjalanan menuju tempat kerja maupun sebaliknya.

Sementara untuk biaya pengobatan yang diberikan tidak terbatas sesuai kebutuhan medis. "Terdapat biaya penggantian upah selama tidak bekerja dan apabila tenaga kerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka santunan yang diberikan sebesar 48 kali gaji terlapor," jelas Toto.

Selanjutnya ialah Jaminan Kematian (JKM) yaitu santunan yang diberikan kepada ahli waris tenaga kerja sebesar Rp24 juta apabila tenaga kerja meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Program lainnya yaitu Jaminan Hari Tua (JHT). Program penghimpunan dana yang ditujukan sebagai simpanan, dapat dipergunakan oleh peserta terutama bila penghasilan yang bersangkutan terhenti karena berbagai sebab, seperti cacat total tetap, telah mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia atau berhenti bekerja (PHK, mengundurkan diri, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya).

"Kami juga siapkan Jaminan Pensiun (JP) bagi peserta/ahli waris pada saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap dan meninggal dunia," tambahnya.
 


Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024