Makassar (ANTARA) - Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar mendorong hadirnya bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum.

"Kami mendorong lahirnya bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu guna penegakan supremasi hukum se adil-adilnya baik ditangani kepolisian, kejaksaan maupun kehakiman," tegas Direktur LKBHMI Makassar, Juhardi Joe saat diskusi hukum di warkop Pojok Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu.

Tidak hanya itu, LKBHMI Makassar, kata dia, terus mengawal kasus-kasus Tindakpidana Korupsi (Tipikor) yang masih mandek untuk diproses baik di kepolisian hingga disidangkan di pengadilan agar penegakan hukum berlaku adil tidak tumpul ke atas tajam ke bawah.

Pria akrab disapa Joe ini menuturkan kasus korupsi merupakan kasus kejahatan luar biasa yang menimbulkan efek besar dan merugikan rakyat seharusnya diberikan hukuman seberat-beratnya. Sementara dalam beberapa kasus dialami masyarakat miskin, malah penegakan hukumnya berbanding terbalik.

Padahal, persamaan dihadapan hukum atau 'equality befor the law' adalah salah satu asas terpenting dalam tatanan hukum modern saat ini. Tetapi fakta yang terjadi tidak semua berjalan sesuai dengan aturan hukum.

Selain itu, hal yang mendasar adalah krisis moral penegakan hukum di Indonesia serta kesadaran hukum yang masih perlu perbaikan. Sehingga diperlukan sinergitas bersama-sama penegak hukum serta pihak terkait untuk menegakkan supremasi hukum agar rasa keadilan itu dirasakan masyarakat.

"Kami LKBHMI Makassar terus mendorong perkara-perkara itu diproses secara baik dan benar hingga disidangkan serta berjalan sesuai proses hukumnya agar memberikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai butir Pancasila sila kelima," papar Joe.

Ketua PBHI Wilayah Sulsel Abdul Aziz Saleh dalam diskusi itu mengemukakan, masalah penegakan hukum di masyarakat saat ini memang kecendrungan menurun kualitasnya. Apa yang terjadi di lapangan terkesan ada perbedaan perlakuan hukum.

Padahal, dalam aturannya semua sama dimata hukum atau istilahnya "equality befor the law" . Masalah penegakan hukum di masyarakat kurang mampu memang diakui masih sangat minim sehingga didorong lahirnya aturan bagi mereka yang berhadapan dengan hukum.

"Kami sudah mendorong Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan hukum, begitupun Peraturan Wali Kotanya di Makassar, dan itu sudah ada, tinggal menunggu MoU dengan pihak penegak hukum. Bantuan hukum itu gratis dan cuma cuma bagi masyarakat miskin dan kurang mampu," ungkap dia.

Menurut dia, aturan ini akan menghidupkan organisasi bantuan hukum untuk ikut andil memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang dirundung masalah, baik ditingkat kepolisian hingga di pengadilan.

Selain itu, telah diatur dalam Undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta berkesesuaian dengan Undang-Undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat untuk membela orang yang berada dalam kasus hukum.

Hal senada disampaikan advokat dan konsultan hukum H Rachmat Taqwa Quraisy pada diskusi itu. Ia mengatakan kendati menjadi rahasia umum masih adanya dugaan jual beli pasal dalam penanganan suatu kasus, namun pihaknya tetap berfikir optimistis penegakan supremasi hukum tetap jalan.

"Saya selalu berfikir positif, meski realitasnya ada seperti itu. Tetapi bagaimana kita mendorong penegakan hukum itu berjalan sesuai aturannya. Masih banyak masyarakat kita yang terjerat hukum tidak tahu bagaimana proses hukum itu. Makanya perlu ada keputusan politik untuk mengeksekusi aturan bantuan hukum tersebut," tambahnya.
 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024