Kotabaru (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan mengamankan sebelas karung berisi paket sembilan bahan pokok (Sembako) yang diduga dijadikan alat kampanye salah seorang calon anggota legislatif (caleg).

Ketua Bawaslu Kotabaru Mohamad Erfan, Minggu (14/4), mengatakan temuan berawal dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan caleg DPRD Kabupaten Kotabaru daerah pemilihan satu berinisial Ag dengan membagi-bagikan sembako.

“Ada informasi masyarakat bahwa ada pembagian sembako berupa beras dan lain sebagainya,” ujarnya.

Informasi yang diterima melalui telepon pada Sabtu (13/4) malam itu langsung ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kotabaru dengan turun ke lapangan bersama Tim Gakkumdu.

“Ternyata benar apa yang disampaikan oleh masyarakat, ada barang bukti yang telah kami bawa,” kata Erfan.

Di rumah caleg bersangkutan yang berlokasi di Jalan Wiramartas Desa Rampa, Kecamatan Pulau Laut Utara didapati lima karung berisi 143 bungkus beras seberat masing-masing satu kilogram dan enam karung lainnya berisi 73 paket sembako yang terdiri dari minyak goreng, gula dan susu kaleng.

Alat bukti lainnya adalah satu lembar daftar nama penerima sembako dan bahan kampanye berupa kartu nama. Penyebaran bahan kampanye disertai pembagian sembako secara gratis diduga dilakukan di rumah caleg tersebut.

“Kami menemukan dugaan politik uang karena ada pembagian sembako, sehingga hari ini kami bersama Tim Gakkumdu harus merapatkan kemudian nanti kami rapat pleno apakah ada unsur tindak pidana,” terang Erfan.

Jika dari hasil kajian diputuskan ada pelanggaran pidana pemilu, maka dalam satu kali 24 jam pihaknya akan meneruskan tindak lanjut laporan ke Sentra Gakkumdu.

Sementara dalam Undang Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 280 ayat (1) huruf j menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Pewarta : Imam Hanafi
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024