Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menyebutkan sebanyak 46 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi dilakukan  pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah kabupaten dan kota di provinsi itu.

"Penyebab utama direkomendasikannya PSU oleh Panwaslu kecamatan karena ada temuan di lapangan pemilih yang tidak masuk DPT atau DPTb dan tidak memiliki e-KTP setempat, tapi ikut mencoblos di TPS itu," kata Komisioner Bawaslu Provinsi Sulsel Saiful Jihad di Makassar, Sabtu.

Sampai saat ini, kata dia, data sebanyak 46 TPS yang baru masuk dari sejumlah pengawas kecamatan di kabupaten/kota, setelah dilakukan kajian atas laporan hasil penelitian dari pengawas TPS yang melihat adanya dugaan pelanggaran.  

Ia menjelaskan rekomendasi Panwaslu kecamatan untuk dilakukan PSU, ulas dia, berkaitan dengan dugaan pemilih yang mencoblos tetapi tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) serta tidak memiliki KTP elektronik atau tidak memiliki surat keterangan (Suket) bukti perekaman e-KTP sesuai alamat domisili pemilih tersebut.

"Karena mereka tidak memiliki KTP setempat, maka semestinya dia (pemilih)  tidak bisa memilih sebagai DPK atau DPTb maka surat suara yang digunakan itu tidak sah, sehingga direkomendasikan untuk PSU," ucapnya.

Ia menyatakan bahwa penerbitan rekomendasi PSU di TPS itu merupakan kewenangan Panwaslu Kecamatan setempat pada daerah yang dimaksud. 

"Bawaslu provinsi dan kabupaten sifatnya mengasistensi dan memberi pertimbangan dan kajian hukum atas setiap kasus yang terjadi," katanya.

"Sehingga kami tidak bisa menyatakan bahwa TPS tersebut sudah pasti PSU, karena Panwas Kecamatan yang akan memutuskan dalam pleno mereka serta menerbitkan rekomendasi yang akan disampaikan ke PPK," tambahnya.

Saiful tidak memberikan secara rinci data nama TPS yang direkomendasikan Panwaslu tersebut, kecuali mengatakan sejumlah TPS yang berpotensi PSU itu antara lain di Kota Makassar sebanyak 11 TPS.

Selanjutnya di Kabupaten Takalar sebanyak sembilan TPS,  Kabupaten Bone enam TPS, Kota Palopo lima TPS, Kabupaten Barru empat TPS,  Kota Pare-pare tiga TPS, Kabupaten Pangkep dua TPS, Kabupaten Gowa dua TPS.

Selain itu Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Maros dan Kabupaten Toraja Utara masing-masing satu TPS. 
"Sesuai laporan yang kami terima terdapat 12 daerah.di Sulsel yang dianggap bermasalah pada saat pelaksanaan pemungutan suara dan kini masih dalam kajian untuk kemungkinan dilakukan pemungutansuara ulang," ujar di Makassar, Jumat.

Ia tidak menyebutkan secara rinci jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang dianggap bermasalah di 12 daerah itu, kecuali mengatakan sesuai laporan itu terdapat beberapa masalah yang terjadi TPS antara lain ada pemilih yang menyalurkan hak pilih bukan pada tempat TPS-nya.

"Ada pemilih yang menggunakan e-KTP mencoblos tapi tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb," ujarnya.

Ia menambahkanhal ini menjadi perdebatan karena pemilih telah mencoblos di TPS bukan tempat domisilinya, sehingga itu diduga terjadi pelanggaran Pemilu yang bisa kemungkinan untuk dilakukan PSU.

"Untuk menentukan TPS mana saja yang akan dilakukan PSU, sementara ini kami menunggu kajian dari Bawaslupaling lambat tiga hari ke depan. Kami juga memastikan ada dokumen dan pendukungnya," ungkap mantan Ketua KPU Makassar itu.

 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024