Mamuju (ANTARA) - Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)  Ketenagakerjaan Provinsi Sulbar memberikan bantuan santunan kepada ahli waris peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Enny Anggraeny Anwar di Mamuju, Rabu, menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris dari peserta yang mengalami kecelakaan kerja di Kantor Gubernur Sulbar.

Penyerahan bantuan santunan kecelakaan tersebut dilaksanakan  di sela kegiatan Pelatihan Uji Sertifikasi Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil yang diadakan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sulbar.

Wagub Sulbar mengatakan, santunan tersebut diberikan kepada satpam BPS Provinsi Sulawesi Barat, Ronaldi, yang mengalami cacat karena kecelakaan kerja dengan jumlah santunan Rp42,8 juta.

Santunan lainnya, diberikan kepada ahli waris Hermawan relawan Tagana Sulbar yang meninggal dunia dalam menjalankan tugas, sebesar Rp24 juta.

Sementara itu Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulbar, Soni Cahya Wirawan, mengatakan, keuntungan yang didapat pada jaminan kecelakaan kerja yaitu perawatan medis tanpa batasan jumlah biaya, sedangkan jika terjadi cacat diberikan sampai 80 kali gaji sesuai dengan persentase cacatnya.

Selain itu pihaknya juga bisa memberikan pelatihan kepada tenaga kerja yang mengalami cacat, dan biayanya ditanggung BPJS ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan pada kesempatan itu memberikan 450 kartu peserta BPJS ketenagakerjaan kepada peserta pelatihan uji sertifikasi tenaga ahli dan tenaga terampil.

"Jaminan sosial merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia dalam menghadapi resiko sosial yang terjadi, baik itu pegawai swasta, tenaga kontrak dan non-ASN wajib diberikan perlindungan jaminan sosial," kata Sonny.

BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, selalu berkomitmen untuk memberikan semangat layanan prima untuk memastikan seluruh pekerja dan keluarganya mendapatkan haknya atas resiko sosial yang terjadi," kata dia.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024