Makassar (ANTARA) - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Bidang Supervisi dan Pencegahan Korupsi menindaklanjuti adanya dugaan penyerobotan lahan negara dengan melakukan peninjauan sekaligus penelusuran di berbagai lokasi yang dikuasai masyarakat serta dikerjasamakan pihak swasta guna memastikan upaya pengembalian lahan negara ke negara.

"Hari ini kita diajak Wali Kota Makassar untuk melihat aset yang menurut kita bermasalah," sebut Koordinator Wilayah VIII, Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korupsi KPK, Adliansyah Malik Nasution di lokasi aset di Jalan Toddopuli Kota Makassar, Rabu.

Peninjauan tersebut bersama rombongan pihak kejaksaan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pansus aset DPRD Makassar, Biro Aset dan Biro Hukum Pemkot Makassar dan pihak kepolisian setempat di enam titik yang bermasalah.

Peninjauan dimulai lahan eks Laguna di Jalan Metro Tanjung Bunga, kemudian menuju Terminal Regional Daya. Lahan kerja sama BOT antara pemerintah pihak swasta yakni Pelita Agro di Daya, serta lahan jalan di depan Rumah Sakit Faizal di Jalan Andi Pangeran Pettarani.

Selanjutnya eks Terminal Toddopuli dan lahan fasum dijadikan kafe bernama CCR di Jalan Toddopuli. Di lahan ini digunakan pihak lain untuk mendapatkan keuntungan. Diperkirakan lahan tersebut bernilai triliunan rupiah.

Menurut dia, setelah dilakukan pertemuan di Balai Kota melalui Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta membahas administrasi dan dokumen-dokumen aset ditemukan banyak item bermasalah soal aset negara yang dikuasai orang yang tidak bertanggungjawab.

"Nah, kemarin sudah melakukan pertemuan di Balai Kota Makassar dan kita sudah liat kondisi administrasi permasalahan itu, sekarang kita lihat fisiknya di lapangan. Cek fisik itu untuk memperkuat dugaan kita," tegasnya kepada wartawan usai meninjau lokasi tersebut

Selain itu, sejumlah aset yang bermasalah di Kota Makassar harus ditinjau fisiknya sesuai peta yang ada. Peninjauan tersebut juga mengikutkan jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi dan pihak BPN sebagai bagian dari penindakan secara tegas atas aset negara itu.

"Saya didampingi jaksa pengacara negara. Kita sudah melihat ada beberapa aset layak (dikuasai) ditindaklanjuti oleh mereka di kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara. Sementara terkait sengketa administratif yang masuk ke ranah hukum kita akan handel (tangani)," tuturnya menegaskan.

Dalam kunjungan itu, pihaknya juga akan menindaklanjuti temuan-temuan di lapangan dan segera diproses tim terkait sesuai data serta dokumen bahwa lahan tersebut adalah milik negara yang dikuasai orang.

"Saya melihat kelihatannya menarik untuk ditindaklanjuti. Ini sangat tergantung terhadap data dan kesiapan. Kalau kita semua bergerak seperti ini, Insya Allah kita bisa temukan hasil yang baik," ucapnya.

Terkait lahan negara milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga dikuasai pihak lain, Adiansyah mengatakan pihaknya nanti meminta pemerintah daerah setempat agar menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk ditindaklanjuti dan segera dikoordinasikan bersama.

Mengenai dengan pengurangan lahan negara yang diambil pihak lain, kata dia, masih meminta masukan dari Pemkot Makassar, pihak kejaksaan dan BPN setempat. Sebab, mereka memiliki kewenangan masing-masing dan akan dibagi tugas serta akan ditindaklanjuti di Jakarta.

"Ada juga yang di daerah termasuk BPN karena tanah ini ujung ujungnya BPN kan. Ini harus jelas peralihannya, karena mengalihkan aset itu tidak mudah. Dan saya pikir mengalihkan aset pasti melibatkan orang dalam. Cuman ketika orang dalam mau bermain, tentu kita harus liat sejauh mana permainannya," paparnya.

Tentang eksekusi lahan negara yang dikuasai pihak lain, dia menegaskan Wali Kota Makassar bisa melaporkan langsung ke KPK untuk selanjutnya berkoordinasi dengan BPN dan kejaksaan setempat untuk dilakukan eksekusi setelah data dan dokumen lengkap itu milik Pemkot Makassar.

"Pemkot Makassar melaporkan ke kita (KPK). Saya akan koordinasi ke kejaksaan. Saya juga ada teman-teman jaksa di KPK. Kita minta masukan dan kalau ada penertiban nanti kita aturlah . Siapa tahu masih ada aset dikuasai orang secara fisik," katanya.

KPK juga mendukung penuh upaya gugatan Pemkot Makassar terkait lahan negara yang bermasalah. Untuk prosesnya nanti tim dari kejaksaan, kepolisian dan BPN akan berkoordinasi dengan baik untuk merebut kembali lahan negara dikuasai pihak lain.

Sedangkan peralihan lahan di daerah pesisir pantai yang direklamasi, sebut dia, juga masuk dalam 'radar' KPK, dan itu adalah domain dari Penerintah Provinsi Sulsel.

Pemprov Sulsel juga melaporkan sebanyak 41 aset bermasalah dan Pemerintah Kota Makassar 25 aset.

"Sudah ada 17 Surat Kuasa Khusus (SKK) diberikan kepada provinsi untuk ditindaklanjuti terkait aset, begitupun di Makassar akan dikeluarkan 16 SKK untuk mengejar aset-aset itu," tambahnya.

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto pada kesempatan itu menyampaikan, bukan hanya lokasi tersebut bermasalah, tetapi masih ada ratusan aset negara yang dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat dan belum diserahkan pengembang kepada Pemerintah Kota.

"Di sisa masa jabatan, saya berjanji ingin mengembalikan fasum fasis yang pernah hilang atau dikuasai orang lain. Saya datang sebagai wali kota bukan mengurangi aset tapi ingin mengembalikan, itu janji saya," ujar Moh Ramdhan Pomanto yang akan mengakhiri jabatan Wali Kota Makassar, 8 Mei 2019..

Pihaknya bersyukur dengan tim baru dibentuk dan mendapat direspon serta pendampingan KPK untuk mendalami aset negara yang bermasalah termasuk aset yang hilang.

"Harapan masyarakat soal aset negara ini tentu semakin mendukung kerja-kerja tim aset. Semua harus transparan dan masyarakat berhak memberikan informasi maupun terlibat dan memonitor secara terbuka terhadap aset ini," ujar Danny-sapaan Moh Ramdhan Pomanto.

.Menurut Danny, jumlah fasum dan fasos awalnya ditemukan 200 item, kemudian naik menjadi 400 item samoai 700 item, dan jika dikejar terus oleh tim aset bisa mencapai 1.000 item.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024