Makassar (ANTARA Sulsel) - DPRD Makassar minta Pemerintah Kota Makassar merombak jajaran direksi PDAM Makassar terkait banyaknya kerugian yang dialami PDAM dari tahun ke tahun.
"Seharusnya Wali Kota Makassar melakukan perombakan kepada jajaran direksi karena tiap tahun PDAM Makassar selalu merugi," kata anggota Komisi B bidang Ekonomi dan Pembangunan DPRD Makassar Busranuddin Baso Tika, di Makassar, Senin.
Ia mengungkapkan, tingkat kerugian yang dialami PDAM Makassar dari tahun ke tahun cukup besar yakni mencapai Rp215 miliar selama bertahun-tahun.
Selain kerugian, PDAM juga banyak utang. Direktur Utama PDAM Tadjuddin Noor melaporkan pembayaran utang sebanyak Rp15 miliar kepada pemerintah pusat.
Pemerintah pusat, kata dia, menghapus utang PDAM sebanyak Rp121 miliar, sehingga tersisa Rp 23 miliar yang ditanggung oleh PDAM.
"PDAM setiap tahunnya selalu merugi dan jika ini terus dibiarkan maka dapat dipastikan Perusda milik Pemkot Makassar itu tidak akan memberikan deviden kepada Pemkot Makassar karena itu sebaiknya wali kota harus bertindak," pintanya.
Ia minta agar wali kota punya hak preoregatif dalam menetapkan jajaran direksi dan Bawas PDAM supaya melakukan uji kepatutan kepada yang akan diberi jabatan maupun yang akan ditetapkan sebagai staf.
Karena dengan dilakukannya standar uji kelayakan dan kapatutan dapat diketahui sejauh mana tingkat pemahaman dan penguasaannya dalam mengambil suatu keputusan.
Bukan cuma PDAM, lanjutna, tetapi semua Perusda dibawah Pemkot Makassar juga harus dilakukan uji kepatutan.
"Kalau boleh mereka diuji di DPRD supaya jelas siapa yang layak dan siapa yang tidak layak dalam mengemban suatu amanah," tegasnya.
(T.PK-MH/S016)
"Seharusnya Wali Kota Makassar melakukan perombakan kepada jajaran direksi karena tiap tahun PDAM Makassar selalu merugi," kata anggota Komisi B bidang Ekonomi dan Pembangunan DPRD Makassar Busranuddin Baso Tika, di Makassar, Senin.
Ia mengungkapkan, tingkat kerugian yang dialami PDAM Makassar dari tahun ke tahun cukup besar yakni mencapai Rp215 miliar selama bertahun-tahun.
Selain kerugian, PDAM juga banyak utang. Direktur Utama PDAM Tadjuddin Noor melaporkan pembayaran utang sebanyak Rp15 miliar kepada pemerintah pusat.
Pemerintah pusat, kata dia, menghapus utang PDAM sebanyak Rp121 miliar, sehingga tersisa Rp 23 miliar yang ditanggung oleh PDAM.
"PDAM setiap tahunnya selalu merugi dan jika ini terus dibiarkan maka dapat dipastikan Perusda milik Pemkot Makassar itu tidak akan memberikan deviden kepada Pemkot Makassar karena itu sebaiknya wali kota harus bertindak," pintanya.
Ia minta agar wali kota punya hak preoregatif dalam menetapkan jajaran direksi dan Bawas PDAM supaya melakukan uji kepatutan kepada yang akan diberi jabatan maupun yang akan ditetapkan sebagai staf.
Karena dengan dilakukannya standar uji kelayakan dan kapatutan dapat diketahui sejauh mana tingkat pemahaman dan penguasaannya dalam mengambil suatu keputusan.
Bukan cuma PDAM, lanjutna, tetapi semua Perusda dibawah Pemkot Makassar juga harus dilakukan uji kepatutan.
"Kalau boleh mereka diuji di DPRD supaya jelas siapa yang layak dan siapa yang tidak layak dalam mengemban suatu amanah," tegasnya.
(T.PK-MH/S016)