Makassar (ANTARA) - Sebanyak 18 orang anggota DPRD Provisi Sulawesi Selatan dari delapan fraksi menandatangani pengajuan hak angket ditujukan kepada pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman.

"Ada dua tadi yang dibahas dalam rapat pimpinan, pertama tentang serapan anggaran yang sangat rendah dan kedua SK mutasi dan pelantikan yang dibekukan Mendagri," sebut Ketua DPRD Sulsel HM Roem di Makassar, Senin.

Menurutnya, tidak ada maksud apapun tentang pengajuan hak angket tersebut hanya saja, anggota dewan ingin mengetahui duduk persoalan pada dua polemik yang mendera pemerintahan di bawah kepemimpinan Nurdin Abdullah itu, karena baru kali ini terjadi.

Selain itu, pihaknya ingin memastikan apakah ada disharmonisasi yang terjadi antara gubernur dan wakil gubernurnya sehingga tata kelola pemerintahan bisa berjalan. Bahkan diharapkan ini menjadi bagian dari evaluasi kearah lebih baik.

"Harus disampaikan secara terbuka apa masalahnya. Kalau memang tidak ada masalah kenapa SK pengangkatan pejabat pemrov dibatalkan Mendagri. Jadi hanya ingin diketahui apa masalah di sana, tapi seolah-olah tidak ada masalah," ujar Roem.

Sementara anggota DPRD Sulsel dari Fraksi Nasdem Saharuddin Alrif mengatakan, apa yang terjadi tentu menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan Sulsel.

"Hak angket ini bergulir tujuannya untuk perbaikan sistem pelayanan pemerintahan agar gubernur dan wakil gubernur tahu sistem dan tidak sembarangan serta diharapkan bisa melakukan penataan lebih baik dalam pembagian tugas mereka berdua," paparnya.

Selain itu, dalam pemerintahan mempunyai Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang mengetahui tentang aturan tersebut.

Dengan kejadian ini tentu ada kebijakan di luar kewenangan termasuk adanya disharmonasi yang melampaui kewenangan dan melanggar undang-undang yang berlaku.

Pada petisi hak angket tersebut disebutkan adalah Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman membuat Surat Keputusan (SK) mengangkat dan melantik 193 pegawai ASN Pemrov eselon III dan IV yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan kemudian dibatalkan Gubernur Sulsel dan Mendagri.

Padahal yang seharusnya dilantik sebanyak 73 orang pejabat ASN Pemrov Sulsel, belakangan kemudian diubah wakil gubernur menjadi 193 orang tanpa sepengetahuan gubernur yang kala itu sedang melaksanakan umrah di tanah suci.

"Kami anggota DPRD provinsi Sulawesi Selatan dari lintas fraksi yang ada di DPRD Sulsel secara resmi mengajukan hak angket kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti, nama-nama anggota DPRD Sulawesi yang mengajukan hampir terlampir 18 orang," demikian tulisan dalam lembaran hak angket tersebut.

Hak angket tersebut adalah inisiasi dari fraksi Golkar bersama fraksi Nasdem kemudian diikuti beberapa anggota masing-masing dari fraksi lain hingga mencapai delapan fraksi.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah menginginkan secepatnya dapat melakukan pelantikan ulang 193 pejabat Pemprov Sulsel yang sempat terhambat oleh aturan baik dari Komisi ASN maupun dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Nurdin dalam keterangannya mengatakan pasca evaluasi dari pihak Mendagri dan Komisi ASN maka persoalan pelantikan ini akan diselesaikan secepatnya.

"Pokoknya selesai ini masalah. Kita akan luruskan semua. Yang dianggap kurang kita lengkapi, kita sempurnakan, terus kita lantik cepat," katanya.

Menurut dia, Komisi ASN dan Kemendagri telah melakukan evaluasi karena dinilai ada yang bertentangan dengan aturan terkait pelantikan tersebut.

"Kan kita minta evaluasi. Iya artinya diluruskan semua yang bertentangan dengan aturan," sebut mantan Bupati Bantaeng 2008-2018 itu.

Dia berharap agar kisruh pelantikan tidak diperpanjang lagi karena akan segera dilakukan pelantikan secepatnya.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024