Makassar (ANTARA Sulsel) - Operator selular milik PT Hutchison CP Telecomunication, Tri, menyatakan akan menghormati dan mematuhi peraturan yang berlaku menyusul terbitnya kebijakan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Pernyataan itu sebagai sikap resmi terkait kebijakan BRTI berdasarkan Surat Plt. Dirjen Postel selaku Ketua BRTI No. 306/BRTI/XII/2009, 30 Desember 2009 yang berisi larangan bagi penyelenggara telekomunikasi menawarkan tarif nol dalam promosi dan memberikan bonus gratis layanan pesan singkat (SMS)lintas penyelenggara telekomunikasi.

Chief Commercial Officer Tri, Suresh Reddy, melalui rilisnya, di Makassar, Jumat, mengatakan pihaknya kini tengah menunggu hasil perumusan kode etik oleh Asosiasi Telepon Selular Indonesia (ATSI) yang tengah berlangsung dan akan mematuhi apapun ketentuan yang berlaku.

Tentang program SMS gratis antar operator dari Tri, pelanggan harus mengirim enam SMS berbayar terlebih dahulu untuk mendapatkan gratis SMS atau membeli kartu perdana.

"Oleh karena itu SMS lintas operator kami tidak sepenuhnya gratis," jelas Suresh.

(T.PK-RY/S016)


Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024