Mamuju (ANTARA) - Kepolisian Resor Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat meringkus empat orang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu Ajun Komisaris Polisi Adrian Fredik Kopong, Kamis menyatakan, keempat pelaku penyalahgunaan narkoba diduga sebagai bandar sabu-sabu itu, diringkus di jalan poros antarprovinsi tepatnya di jalur Palu Sulawesi Tengah menuju Pedanda, Kabupaten Pasangkayu, pada Senin (27/5) sekitar pukul 17.00 WITA.

Keempat pelaku penyalahgunaan narkoba yang diringkus itu lanjutnya, yakni MFR (21) warga Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah, S (24) warga Batu Oge, T (25) dan L (29), keduanya warga Pedanda Kabupaten Pasangkayu.

"Kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap empat pelaku. Keempatnya diduga sebagai pengedar narkoba antarprovinsi," kata Adrian.

Pada penangkapan itu kata Adrian, polisi berhasil menyita barang bukti berupa, satu bungkus rokok yg berisi empat paket berisi kristal bening diduga shabu dan 10 sachet kosong berukuran kecil serta satu unit mobil minibus.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba itu kata Adrian, bermula saat personel Satuan Resnarkoba Polres Pasangkayu menaruh curiga terhadap sebuah mobil minibus dari arah Palu menuju Pedanda.

Polisi kemudian membuntuti mobil tersebut dan ketika berada di depan SPBU Bulu Cindolo Kelurahan Pasangkayu, personel Satresnarkoba Polres Pasangkayu langsung mencegat mobil tersebut.

Saat digeledah, di dalam mobil ditemukan barang bukti narkoba tersebut di kursi dan menangkap tiga orang, yakni MFR, S dan T.

Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian menangkap pelaku lainnya, yakni L di Pedanda.

Polisi lanjut Adrian, masih terus mengembangkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

Sementara, keempat pelaku kata Adrian, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) atau 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan mereka," tegas Adrian.

Pewarta : Amirullah
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024