Mamuju (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat menangkap seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di daerah itu terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu Ajun Komisaris Polisi Adrian Fredik Kopong, Sabtu mengatakan, oknum PNS itu sudah lama menjadi target operasi (TO) kepolisian setempat karena diduga sebagai pengguna narkoba.

Oknum PNS di lingkup Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Pasangkayu berinisial AH (37) itu ditangkap di tempat kosnya di Jalan Andi Pelang Kelurahan Pasangkayu, pada Jumat malam (31/5).

"Oknum PNS itu kami tangkap karena diduga memiliki dan menyimpan barang terlarang jenis shabu-shabu. Dia (AH) sudah menjadi TO kami," kata Adrian.

Dari tangan AH lanjut Kasat Resnarkoba, polisi berhasil menyita satu paket ukuran sedang berisi kristal bening yang diduga shabu-sabu, satu buah pirex dan beberapa sachet kosong berukuran kecil yang disembunyikan dalam kotak telepon genggam yang diletakkan di atas kasur.

Ia menyatakan, penangkapan oknum PNS itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa AH sering menggunakan barang terlarang jenis narkoba.

Dari Informasi itulah kemudian personel Satresnarkoba Polres Pasangkayu melakukan melakukan penyelidikan untuk memastikan bahwa AH memang memiliki atau menyimpan barang haram tersebut.

Setelah memastikan bahwa oknum PNS itu memang menggunakan narkoba, personel Satuan Resnarkoba langsung melakukan penggrebekan di tempat kos AH di Jalan Andi Pelang dan menemukan barang bukti narkoba tersebut.

"Oknum PNS itu sudah kami tetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) atau 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara," terang Adrian.

Pewarta : Amirullah
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024