Makassar (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar yang menerima banyak keluhan masyarakat terkait susahnya dan lamanya proses legalisir fotokopi kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran bagi para calon Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mengeluarkan kebijakan untuk tidak perlu memenuhi persyaratan tersebut.

"Awalnya memang ada persyaratan demikian, namun kami kemudian meminta kepada seluruh sekolah untuk tidak perlu memberlakukan aturan tersebut," ujar Kepala Dinas Pendidikan Makassar Abdul Rahman Bando di Makassar, Sabtu.

Ia mengatakan persyaratan untuk membawa fotokopi kartu keluarga dan akta kelahiran calon siswa dibutuhkan saat akan melakukan pendaftaran baik secara dalam jaringan (daring/online) ataupun luar jaringan (luring/offline).

Melalui beberapa kesempatan dirinya menyampaikan agar kepada setiap orang tua untuk selalu memperbaharui informasi dan mengenai fotokopi kartu keluarga dan akta kelahiran harus dilegalisir disebutnya tidak perlu.

"Kepada orang tua calon peserta didik mohon diperhatikan bahwa tidak ada yang namanya lagi legalisir fotokopi KK dan akta kelahiran dalam proses penerimaan PPDB," katanya.

Yang diperlukan, lanjut dia, hanya fotokopi KK dan akta kelahiran yang harus dibawa ketika akan mendaftar ke sekolah yang dituju sebagai bukti legal domisili kependudukan dan tanggal lahir.

"Cukup fotokopi KK dan akta kelahiran saja, tidak perlu dilegalisir. Itu nanti dibawa saat pendaftaran PPDB baik online ataupun offline," terangnya.

Sedangkan bagi yang belum memiliki KK, cukup dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh RT/RW dan dilegalisir kelurahan setempat selambat-lambatnya pada 30 Juni 2018.

"Nanti setelah anak tersebut sudah diterima oleh sekolah, baru KK dan akta kelahiran dibawa untuk diperlihatkan oleh panitia lokal di sekolah," ucapnya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024