"Masalah lapangan terkait PPDB selalu ada di semua kota dan provinsi Indonesia, yang paling penting diselesaikan dengan baik- baik dan anak-anak diberikan ruang seluasnya," katanyadi Kota Bengkulu, Kamis.
Sebab, kata Presiden, anak-anak harus memiliki pendidikan yang baik dan setinggi-tingginya dan kepala daerah seperti Bupati, Wali Kota dan Gubernur.
Sebelumnya, Perwakilan Ombudsman Bengkulu menghimpun ada empat laporan yang resmi masuk terkait dengan PPDB didominasi terkait jalur zonasi dan ada satu terkait prestasi.
Baca juga: Kemendikbud : PPDB masih lemah sosialisasi dan pengawasan di tingkat daerah
Baca juga: Menko PMK : PPDB sistem zonasi penting cegah kastanisasi sekolah
Sedangkan yang tengah berkonsultasi dan belum menyampaikan laporan secara resmi yakni sekitar 14 laporan yaitu SMAN 5 Kota Bengkulu, SMAN 2 Kota Bengkulu, dan SMAN 7 Kota Bengkulu.
Kepala Asisten Pemeriksaan Ombudsman Bengkulu, Jaka Andhika menyampaikan bahwa pihak Ombudsman melakukan pengecekan dokumen peserta didik yang lulus serta meminta penjelasan dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu.
Berdasarkan hasil penyidikan yang pihaknya terima, ada penambahan 15 calon peserta didik. Dari 56 calon peserta didik, sesuai kuota yg ditetapkan. Sehingga menjadi 71 calon peserta didik yang masuk pada jalur afirmasi di SMAN 5 Kota Bengkulu. "Sementara baru itu, karena masih kami dalami lagi dan periksa dokumennya lagi," katanya.
Ia mengatakan, pada laporan akhir pemeriksaan akan diberi kesimpulan, terkait ada atau tidaknya mal administrasi di instansi terkait. Jika ditemukan maka akan dilakukan korektif kepada instansi yang di laporan.
"Kami masih menghimpun beberapa aduan dari ketiga sekolah tersebut dengan menggunakan metode respon cepat. Jadi apabila laporan itu masuk kita akan konfirmasi dan minta penjelasan secara langsung ke pihak terkait," katanya.
Ia menambahkan dibutuhkan waktu satu hingga dua pekan terhadap hasil pemeriksaan tersebut yang nantinya kebijakan dikembalikan ke dinas bersangkutan.
"Ombudsman hanya memberikan tindakan korektif bukan memberi sanksi. Yang artinya hanya memberikan koreksi terhadap peraturan perundang-undangan," demikian Jaka Andhika.
"Ombudsman hanya memberikan tindakan korektif bukan memberi sanksi. Yang artinya hanya memberikan koreksi terhadap peraturan perundang-undangan," demikian Jaka Andhika.