Mamuju (ANTARA) - Akademisi di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat mengajak masyarakat menjaga persatuan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pemilihan Presiden 2019.
"Putusan MK sudah tidak tidak bisa lagi dikomentari karena sudah jelas pertimbangan hakim MK terkait Pilpres 2019," kata akademisi Universitas Tomakaka (UNIKA) Yusuf Edi SH MH di Mamuju, Sabtu.
Ia mengatakan, putusan MK mesti diterima dengan lapang dada sebagai keputusan final.
"Putusan MK itu telah mengikat dan final, gugatan pasangan calon 02 ditolak seluruhnya," kata Yusuf Edi yang juga dosen tata negara di universitas itu.
Menurut Yusuf Edi yang juga mantan Wakil Dekan Fakultas Hukum UNIKA, semua pihak mesti menerima putusan MK tersebut dan kembali bersatu serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Ia berharap tidak ada pihak yang mencoba merusak ketentraman dan kedamaian bangsa ini karena pilpres telah selesai.
"Mari bersama membangun bangsa ini agar maju dan berkembang ke depan, Presiden terpilih telah ada semoga mampu membangun bangsa ini maju dan berkembang," katanya.
"Putusan MK sudah tidak tidak bisa lagi dikomentari karena sudah jelas pertimbangan hakim MK terkait Pilpres 2019," kata akademisi Universitas Tomakaka (UNIKA) Yusuf Edi SH MH di Mamuju, Sabtu.
Ia mengatakan, putusan MK mesti diterima dengan lapang dada sebagai keputusan final.
"Putusan MK itu telah mengikat dan final, gugatan pasangan calon 02 ditolak seluruhnya," kata Yusuf Edi yang juga dosen tata negara di universitas itu.
Menurut Yusuf Edi yang juga mantan Wakil Dekan Fakultas Hukum UNIKA, semua pihak mesti menerima putusan MK tersebut dan kembali bersatu serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Ia berharap tidak ada pihak yang mencoba merusak ketentraman dan kedamaian bangsa ini karena pilpres telah selesai.
"Mari bersama membangun bangsa ini agar maju dan berkembang ke depan, Presiden terpilih telah ada semoga mampu membangun bangsa ini maju dan berkembang," katanya.