Mamuju (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat melakukan pembinaan dan pendampingan pengurusan perizinan bagi radio pemerintah daerah.

Wakil Ketua KPID Sulbar, Budiman Imran di Mamuju, Kamis mengatakan kerja sama sangat dibutuhkan dalam menata lembaga penyiaran di daerah setempat.

"Lima bulan terakhit KPID Sulbar, telah memfasilitasi terbitnya izin Penyelenggara Penyiaran (IPP) bagi radio-radio swasta, da telah menyerahkan IPP, pada 2 LPS yang ada di Kabupaten Polewali Mandar dan Mamuju Tengah.

Ia juga mengatakan, KPID Sulbar tela melakukan pembinaan dan pendampingan pengurusan perizinan bagi radio pemerintah daerah.

"Keberadaan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), khususnya radio sangat dibutuhkan masyarakat ditengah perkembangan arus informasi saat ini," katanya.

Olehnya itu, setiap pelaku usaha harus mematuhi agar radio yang bina dapat berjalan dan berada pada koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Mamuju, Rachim Pribadi, SE, mengatakan, pihaknya akan meningkatkan pelayanan terhadap spektrum frekuensi radio, baik yang beroperasi di darat, udara maupun laut, maka membangun kerjasama dengan stakeholder penyiaran termasuk KPID Sulbar adalah sesuatu yang mutlak dilaksanakan.

"Kita juga sangat berharap ada jalinan kerjasama antara Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Mamuju dan KPID Sulbar dalam menata Lembaga Penyiaran di daerah ini, membangun kerjasama dalam hal perizinan dan pengawasan isi siaran," ucapnya.

Rachim yang juga Mantan Kepala Balmon SFR Jayapura ini, menegaskan salah satu fungsi Loka adalah menertibkan dan memberhentikan Lembaga Penyiaran yang tidak patuh terhadap aturan termasuk pengunaan alat yang dipergunakan bila tidak memenuhi standar," katanya.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024