Sidoarjo (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo Jawa Timur berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial MS warga Kecamatan Sumbersuko, Lumajang karena aksinya itu sudah meresahkan masyarakat.

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Jawa Timur, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi di Sidoarjo, Senin, mengatakan, pelaku ini terpaksa ditembak kakinya karena saat akan ditangkap berusaha melawan petugas.

"Dari pengakuannya, sudah menjalankan aksi pencurian dengan jaringan tersangka lain sebanyak 60 kali," katanya.

Ia mengemukakan, tersangka melakukan aksinya dengan tersangka Joshua dan Riski Kristanto (ditahan) sebanyak 40 kali dan dengan tersangka IL dan MA (dinyatakan DPO) sebanyak 20 kali.

"Tersangka ini residivis yang sudah keluar masuk penjara dalam kasus yang sama. Sebelumnya ditahan 1,5 tahun sekarang berulah lagi. Rata-rata aksinya di wilayah Sidoarjo," ujarnya.

Ia mengatakan, sasaran motor yang menjadi sasaran pelaku adalah Yamaha NMAX, Vixion serta Honda Vario dengan lokasi sasarannya motor yang di parkir di halaman rumah, parkiran toko swalayan, apotek dan toko klontong yang tidak ada juru parkirnya.

"Semua motor itu dieksekusi menggunakan kunci modifikasi untuk menjalankan aksinya. Hasil pencurian dikirim ke Madura karena sudah ada penadahnya. Hasil penjualan digunakan untuk membeli narkoba dan minuman keras," katanya.

Dari hasil pengungkapan kasus itu, kata dia, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti seperti sepeda motor Yamaha NMAX warna Hitam bernopol W 5725 XX, satu unit motor Beat Street warna hitam bernopol L 4521 XX, sebuah besi berbentuk T dan empat pasang Plat Nomor motor.

"Tersangka ini masih satu jaringan dan komplotan dengan dua tersangka lain yang sudah kami amankan sebelumnya bersama panadahnya asal Madura," katanya.

Tersangka ini, lanjut dia, dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Kasus ini bakal terus kami kembangkan," katanya.

Pewarta : Indra Setiawan
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024