Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Palang Merah Indonesia (PMI) Makassar melalukan penandatanganan Momerandum Of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman tentang kewajiban donor darah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot setempat.

"Semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) wajib mendonor darahnya. Ini segera dibuatkan jadwalnya bagi para staf-staf untuk bisa mendonorkan darahnya. Karena setetes darah sangat berarti bagi kelanjutan hidup seseorang," ujar Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar, M Iqbal Samad Suhaeb disela MoU di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu.

Pelaksanaan MoU tersebut tentang donor darah sekaligus sebagai rangkaian pada pembuka Musyawarah Kota (Muskot) PMI Makassar 2019.

Mantan Kepala Balitbangda Pemrov Sulsel itu menyatakan nantinya ASN mendonorkan darahnya langsung di pusat pendonor darah di Kota Makassar, Sulsel.

Menurut Iqbal, PMI merupakan organisasi yang sangat penting, karena menyangkut mengurusi masalah kemanusiaan dan kelanjutan hidup seseorang.

"Pemkot mendukung lancarnya kegiatan PMI itu, sama saja mendukung aktivitas kemanusiaan. Ini juga sekalian Muskot. Saya berharap yang akan terpilih nantinya akan membawa PMI Kota Makassar menjadi lebih baik lagi," jelasnya.

Sementara Ketua PMI Makassar, Syamsu Rizal menyampaikan rasa terima kasih atas nama PMI Kota Makassar karena Pemkot Makassar memberikan ruang dan bantuan bagi PMI dalam pelaksanaan Musda.

Melaui MoU ini, tambah dia sangat mendukung PMI Kota Makassar mengemban amanah kemanusiaan. Selain itu, pria akrab disapa Deng Ical menyampaikan manfaat dari donor darah, bukan hanya dari bagi yang menerima donor, tetapi juga bagi pendonor.

"Kinerja organ tubuh akan semakin membaik jika kita rajin mendonor, beberapa penyakit pun dapat terdeteksi lebih dini," tambah mantan Wakil Wali Kota Makassar itu.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024