Jakarta (ANTARA) - Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) mendaftarkan gugatan perwakilan kelompok atau "class action" di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah pemadaman listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) beberapa hari lalu.
"Kami datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ingin mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau 'class action'," kata Sekretaris Jenderal FAMI Saiful Anam di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Dalam gugatan tersebut, FAMI menggugat empat pihak, yakni yang pertama adalah PLN, kedua Presiden RI sebagai turut tergugat pertama, kemudian turut tergugat kedua Kementerian BUMN dan turut tergugat ketiga Kementerian ESDM.
FAMI menuntut lima hal dalam pengajuan gugatan "class action" terkait pemadaman listrik secara tiba-tiba, di antaranya adalah meminta kerugian untuk dibayar secara bersama-sama baik oleh tergugat, turut tergugat pertama, kedua dan ketiga guna membayar secara tunai dan sekaligus sebesar Rp313 triliun.
Jumlah kerugian tersebut terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp213 triliun dan kerugian e-materiil sebesar Rp100 triliun.
Pengajuan jumlah kerugian tersebut didasarkan atas pertimbangan bahwa PLN sudah mengakui bahwa yang dirugikan adalah masyarakat sekitar 21,3 juta dikalikan masing-masing kerugian per orang sebesar Rp10 juta.
"Menurut kami ini sangat kecil sekali. Kami hanya meminta Rp213 triliun untuk materiil, sedangkan e-materiilnya sebesar Rp100 triliun," kata Saiful.
Tuntutan kedua FAMI meminta kepada tergugat untuk meminta maaf kepada seluruh masyarakat yang terdampak pemutusan listrik secara tiba-tiba dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya secara terbuka baik di media cetak ataupun elektronik.
Berikutnya meminta pengadilan untuk memerintahkan kepada presiden untuk melakukan audit secara menyeluruh terhadap PLN.
Kemudian memerintahkan kepada tergugat satu dalam hal ini turut tergugat satu, yakni merombak Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN.
Selanjutnya FAMI juga mendesak penunjukan forum tersebut atau lembaga independen lain untuk melakukan distribusi kepada seluruh pelanggan PLN.
"Kami datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ingin mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau 'class action'," kata Sekretaris Jenderal FAMI Saiful Anam di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Dalam gugatan tersebut, FAMI menggugat empat pihak, yakni yang pertama adalah PLN, kedua Presiden RI sebagai turut tergugat pertama, kemudian turut tergugat kedua Kementerian BUMN dan turut tergugat ketiga Kementerian ESDM.
FAMI menuntut lima hal dalam pengajuan gugatan "class action" terkait pemadaman listrik secara tiba-tiba, di antaranya adalah meminta kerugian untuk dibayar secara bersama-sama baik oleh tergugat, turut tergugat pertama, kedua dan ketiga guna membayar secara tunai dan sekaligus sebesar Rp313 triliun.
Jumlah kerugian tersebut terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp213 triliun dan kerugian e-materiil sebesar Rp100 triliun.
Pengajuan jumlah kerugian tersebut didasarkan atas pertimbangan bahwa PLN sudah mengakui bahwa yang dirugikan adalah masyarakat sekitar 21,3 juta dikalikan masing-masing kerugian per orang sebesar Rp10 juta.
"Menurut kami ini sangat kecil sekali. Kami hanya meminta Rp213 triliun untuk materiil, sedangkan e-materiilnya sebesar Rp100 triliun," kata Saiful.
Tuntutan kedua FAMI meminta kepada tergugat untuk meminta maaf kepada seluruh masyarakat yang terdampak pemutusan listrik secara tiba-tiba dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya secara terbuka baik di media cetak ataupun elektronik.
Berikutnya meminta pengadilan untuk memerintahkan kepada presiden untuk melakukan audit secara menyeluruh terhadap PLN.
Kemudian memerintahkan kepada tergugat satu dalam hal ini turut tergugat satu, yakni merombak Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN.
Selanjutnya FAMI juga mendesak penunjukan forum tersebut atau lembaga independen lain untuk melakukan distribusi kepada seluruh pelanggan PLN.