Parepare (ANTARA) - Kepolisian Resort (Polres) Kota Parepare, Sulawesi Selatan, menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi dana Kesehatan Parepare tahun anggaran 2017-2018 senilai Rp6,3 miliar.

"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihak Polda Sulsel pada hari Senin kemarin, maka ditetapkan dua orang tersangka," kata Kapolres Kota Parepre, AKBP Pria Budi saat konfrensi pers di lobi Kantor Polrestabes Kota Parepare, Rabu (21/8).

Kedua tersangka tersebut yaitu, mantan Kepala Dinas Kesehatan Parepare berinisial MY, dan mantan bendahara Dinas Kesehatan setempat inisial S.

Pria Budi mengatakan kedua tersangka ini menggunakan anggaran Dinas Kesehatan untuk kepentingan pribadi.

Namun dalam kasus korupsi ini My selaku kuasa pengguna anggaran, dan S bendahara yang melakukan pencarian uang.

"Nah untuk itu kami akan terus mendalami aliran dana ini," sebutnya.

Kedua tersangka ini dijerat pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi.

"Ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara, dan paling rendah 4 tahun,"  ujar kapolres.

Dalam kasus ini Kepolisian Resort Kota Parepare sudah memeriksa 78 orang saksi termasuk Wali Kota dan Sekda Kota Parepare.

Pewarta : Zulkifli
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024