Mamuju (ANTARA News) - Pengadilan Agama Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar) memutus 155 dari 204 kasus perceraian selama 2009. 

Menurutnya, jumlah perkara yang masuk PA Mamuju pada 2009 sekitar 192 kasus, namun karena ada tambahan 12 perkara yang belum tuntas 2008, maka diselesaikan  tahun ini, kata Panitera Muda Hukum PA Mamuju, Rosdiana di mamuju, Selasa.

Ia mengatakan, perkara yang ditangani di PA Mamuju tersebut dominan kasus gugatan yang mencapai 171 perkara masing-masing tercatat cerai gugatan 112 kasus, cerai talak 53 kasus, perkara waris 1 kasus, harta bersama 1 kasus, isin poligami 2 kasus.

"Dari 171 perkara gugatan ini yang dinyatakan di putus sebanyak 155 kasus, sedangkan selebihnya dinyatakan kembali rujuk," ujarnya.

Sedangkan untuk perkara permohonan (voluntair) kata Rosdiana, terdapat sekitar 21 perkara diantaranya isbath nikah 9 perkara, wali adhal 2 perkara, pemegang wali 1 perkara dan P3HI 9 perkara.

"Dari berbagai kasus perceraian pasangan suami-istri (Pasutri) yang kami tangani pada 2009, banyak perkarah yang berhasil dirujukkan kembali dibanding perkara tahun sebelumnya," jelasnya.

Pasutri yang berhasil dirujukkan itu, kata dia, setelah kedua pasangan sama-sama menyadari kekurangannya dan masih memiliki rasa cinta diantara mereka.

"Pasutri yang mengajukan gugatan cerai di PA tidak serta merta harus diputus cerai, jika memungkinkan bisa dirujukkan maka jalan itu yang akan ditempuh," tandasnya.
(T.KR-ACO/S016)

   

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024