Kemenkumham Sulsel MoU dengan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat soal BHP
Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat terkait layanan Balai Harta Peninggalan (BHP).
Penandatangan MoU dilakukan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak bersama Ketua Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat Ahmad Fathoni pada Diseminasi Perlindungan Hak Keperdataan Subjek Hukum berdasarkan Penetapan dan/atau Putusan Pengadilan yang digelar oleh BHP Makassar di Vega Prime Hotel, Sorong, Papua Barat, Selasa (7/5).
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak menyebut kedatangan ke Sorong untuk mengantarkan salah satu UPT Balai Harta Peninggalan Makassar untuk melaksanakan kegiatan yang bertujuan untuk mewujudkan Kolaborasi Perlindungan Hukum Hak Keperdataan Subjek Hukum Berdasarkan Penetapan/Putusan Pengadilan serta bersinergi dan bergotong royong dengan para stakeholder di Provinsi Papua Barat.
"Kami hadir disini untuk bersama-sama dalam menjawab tantangan yang selama ini kami hadapi dalam mewujudkan visi dan misi kemanusiaan, sebagai perlindungan hukum kepada subjek hukum berdasarkan penetapan/putusan pengadilan," ungkap Liberti.
Lebih lanjut, Liberti mengatakan bahwa, BHP Makassar memiliki wilayah kerja sebanyak 13 provinsi, salah satunya adalah Papua Barat.
"Dengan luasnya wilayah kerja tersebut, kami menyadari bahwa tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan Makassar cukup mendapatkan tantangan dan tidak akan dapat berjalan dengan mudah tanpa adanya support dari para stake holder terkait yaitu Pengadilan," ujarnya.
Menurut dia, fokus dari kerjasama yang akan ingin dijalin adalah merujuk pada Pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tentang pemberitahuan adanya pengangkatan seorang wali atas anak di bawah umur.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI Constantinus Kristomo.
"Apresiasi sebesar-besarnya pun kami sampaikan kepada para pihak yang secara konsisten dan berkelanjutan menyelenggarakan hubungan kerja sama dalam meningkatkan sinergi dan penyebarluasan informasi tugas dan fungsi BHP guna meningkatkan eksistensi Balai Harta Peninggalan di dalam lingkungan peradilan," ungkap Constantinus menyampaikan arahan Dirjen AHU.
Menurut Constantinus, BHP sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Ditjen AHU telah melewati jalan sejarah panjang sejak pertama kali didirikan di Batavia tanggal 1 Oktober 1624. Peran BHP saat ini semakin strategis dalam rezim hukum perdata di Indonesia.
"Tugas dan fungsi BHP sejatinya sangat mulia dan melindungi nilai-nilai HAM yaitu mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subyek hukum dalam rangka menjalankan putusan dan/atau penetapan pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," Ujarnya.
Constantinus menyampaikan bahwa Tantangan tugas BHP kedepan semakin kompleks sehingga diperlukan langkah strategis termasuk secara intensif mempublikasikan informasi dan mendekatkan layanan BHP kepada masyarakat antara lain melalui pemanfaatan teknologi informasi (website dan media sosial), serta pembangunan layanan BHP berbasis online.
Layanan publik berbasis online dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik merupakan sebuah keniscayaan yang tidak dapat dihindarkan. Ditengah mayoritas layanan Ditjen AHU sudah dilakukan secara online, nyatanya masih ada layanan BHP yang dilakukan secara manual.
"Untuk itu, kami himbau kembali agar Saudara-Saudara selaku Kepala BHP beserta jajaran untuk dapat mengkaji dan merumuskan potensi layanan BHP yang paling memungkinkan untuk dilakukan secara full online, ataupun jika belum memungkinkan full online, dapat dikombinasikan secara hybrid misalnya untuk layanan yang masih memerlukan prosesi penghadapan dan penyumpahan dengan pertimbangan luasnya jangkauan wilayah kerja dari masing-masing BHP," ujarnya.
Sebelumnya, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Papua Barat, Agung Damarsasongko menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh pelaksanaan Tugas dan Fungsi BHP Makassar yang dikaksanakan di Wilayah Kerja Papua Barat.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Hakim Agung Kamar Perdata Muhammad Yusuf Wahab dan Hakim Agung Kamar Agama Edi Riadi sebagai Narasumber. Turut hadir juga Ketua Pengadilan Tinggi Papua, Budi Santoso dan memberikan pengarahan kepada peserta kegiatan. (*/Inf)
Penandatangan MoU dilakukan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak bersama Ketua Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat Ahmad Fathoni pada Diseminasi Perlindungan Hak Keperdataan Subjek Hukum berdasarkan Penetapan dan/atau Putusan Pengadilan yang digelar oleh BHP Makassar di Vega Prime Hotel, Sorong, Papua Barat, Selasa (7/5).
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak menyebut kedatangan ke Sorong untuk mengantarkan salah satu UPT Balai Harta Peninggalan Makassar untuk melaksanakan kegiatan yang bertujuan untuk mewujudkan Kolaborasi Perlindungan Hukum Hak Keperdataan Subjek Hukum Berdasarkan Penetapan/Putusan Pengadilan serta bersinergi dan bergotong royong dengan para stakeholder di Provinsi Papua Barat.
"Kami hadir disini untuk bersama-sama dalam menjawab tantangan yang selama ini kami hadapi dalam mewujudkan visi dan misi kemanusiaan, sebagai perlindungan hukum kepada subjek hukum berdasarkan penetapan/putusan pengadilan," ungkap Liberti.
Lebih lanjut, Liberti mengatakan bahwa, BHP Makassar memiliki wilayah kerja sebanyak 13 provinsi, salah satunya adalah Papua Barat.
"Dengan luasnya wilayah kerja tersebut, kami menyadari bahwa tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan Makassar cukup mendapatkan tantangan dan tidak akan dapat berjalan dengan mudah tanpa adanya support dari para stake holder terkait yaitu Pengadilan," ujarnya.
Menurut dia, fokus dari kerjasama yang akan ingin dijalin adalah merujuk pada Pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tentang pemberitahuan adanya pengangkatan seorang wali atas anak di bawah umur.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI Constantinus Kristomo.
"Apresiasi sebesar-besarnya pun kami sampaikan kepada para pihak yang secara konsisten dan berkelanjutan menyelenggarakan hubungan kerja sama dalam meningkatkan sinergi dan penyebarluasan informasi tugas dan fungsi BHP guna meningkatkan eksistensi Balai Harta Peninggalan di dalam lingkungan peradilan," ungkap Constantinus menyampaikan arahan Dirjen AHU.
Menurut Constantinus, BHP sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Ditjen AHU telah melewati jalan sejarah panjang sejak pertama kali didirikan di Batavia tanggal 1 Oktober 1624. Peran BHP saat ini semakin strategis dalam rezim hukum perdata di Indonesia.
"Tugas dan fungsi BHP sejatinya sangat mulia dan melindungi nilai-nilai HAM yaitu mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subyek hukum dalam rangka menjalankan putusan dan/atau penetapan pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," Ujarnya.
Constantinus menyampaikan bahwa Tantangan tugas BHP kedepan semakin kompleks sehingga diperlukan langkah strategis termasuk secara intensif mempublikasikan informasi dan mendekatkan layanan BHP kepada masyarakat antara lain melalui pemanfaatan teknologi informasi (website dan media sosial), serta pembangunan layanan BHP berbasis online.
Layanan publik berbasis online dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik merupakan sebuah keniscayaan yang tidak dapat dihindarkan. Ditengah mayoritas layanan Ditjen AHU sudah dilakukan secara online, nyatanya masih ada layanan BHP yang dilakukan secara manual.
"Untuk itu, kami himbau kembali agar Saudara-Saudara selaku Kepala BHP beserta jajaran untuk dapat mengkaji dan merumuskan potensi layanan BHP yang paling memungkinkan untuk dilakukan secara full online, ataupun jika belum memungkinkan full online, dapat dikombinasikan secara hybrid misalnya untuk layanan yang masih memerlukan prosesi penghadapan dan penyumpahan dengan pertimbangan luasnya jangkauan wilayah kerja dari masing-masing BHP," ujarnya.
Sebelumnya, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Papua Barat, Agung Damarsasongko menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh pelaksanaan Tugas dan Fungsi BHP Makassar yang dikaksanakan di Wilayah Kerja Papua Barat.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Hakim Agung Kamar Perdata Muhammad Yusuf Wahab dan Hakim Agung Kamar Agama Edi Riadi sebagai Narasumber. Turut hadir juga Ketua Pengadilan Tinggi Papua, Budi Santoso dan memberikan pengarahan kepada peserta kegiatan. (*/Inf)