Lebak (ANTARA) - Aktivis perempuan muslimah di Kabupaten Lebak, Banten mengimbau untuk mewaspadai perdagangan orang lewat media sosial dengan menawarkan pekerjaan dengan gaji besar.

"Kami setiap pengajian maupun pertemuan selalu menyampaikan kewaspadaan perdagangan orang melalui media sosial itu," kata Mantan Ketua Perempuan Muslimah Kabupaten Lebak, Hj Endoh Mahfudoh di Lebak, Jumat.

Pihaknya mengapresiasi selama ini kasus perdagangan orang di Kabupaten Lebak tidak ditemukan kembali.

Kemungkinan masyarakat sudah mengetahui melalui sosialissasi yang dilakukan aktivis perempuan muslimah maupun instansi pemerintah daerah setempat.

Sebab, korban perdagangan manusia itu kebanyakan dari kantung-kantung kemiskinan.

"Kami minta masyarakat tetap waspada terhadap sindikat perdagangan manusia atau traffickingm" katanya.

Menurut dia, saat ini, banyak iklan menawarkan pekerjaan dengan gaji besar melalui media sosial, seperti facebook, istagram, twitter dan youtube.

Masyarakat harus cerdas dan tidak terbujuk tawaran pekerjaan itu, karena khawatir menjadi korban perdagangan orang.

Selain itu juga masyarakat selalu waspada jika ada orang tidak dikenal mendatangi pelosok-pelosok desa untuk mengincar para gadis usia di bawah umur.

Biasanya, mereka pelaku kejahatan itu mendatangi warga miskin agar mudah terbujuk rayu untuk melepaskan anaknya untuk bekerja.

Pekerjaan yang ditawarkan mulai dari supermarket, hotel, restoran, dan asisten rumah tangga.

"Kami berharap masyarakat jika kedatangan orang tidak dikenal dan menawarkan pekerjaan maka sebaiknya melapor ke desa," ujarnya menjelaskan.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak Tajudin Yamin mengatakan masyarakat tetap mewaspadai perdagangan orang melalui media sosial dengan menawarkan pekerjaan dengan pendapatan besar.

Pemerintah daerah terus mengoptimalkan sosialisasi pencegahan perdagangan manusia.

Mereka pelaku perdagangan orang bisa dikenakan UU Nomor 21 tahun 2007 pada Pasal 2 melakukan perekrutan, penampungan, pengiriman hingga penyekapan bisa dipenjara selama 3-15 tahun.

Selain itu juga dikenakan denda sebesar Rp120 miliar.

Kegiatan sosialisasi itu guna meningkatkan pemahaman dan pengetahun masyarakat agar tidak melepaskan anak-anak mereka bekerja ke luar daerah.

"Kami minta warga mewaspadai jika seseorang tidak dikenal dengan menawarkan pekerjaan kepada anak-anak," katanya menjelaskan.

Pewarta : Mansyur suryana
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024