Makassar (ANTARA) - Sekretariat Dewan pada DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyebar undangan 285 lembar untuk pelantikan 85 anggota baru DPRD Sulsel periode 2019-2024.

"Pelantikan diagendakan Selasa, 24 September 2019. Untuk persiapan sudah dilakukan mulai lahan parkir hingga kursi di ruang Paripurna," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan pada DPRD Sulsel, M Jabir di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.

Ia menyebutkan, undangan ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se Sulsel, unsur Forum Koordinasi Musyawarah Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Partai Politik di Sulsel dan Tokoh Masyarakat setempat.

Sedangkan untuk kesiapan lahan parkir, sebelah timur dikhususkan lahan parkir bagi anggota DPRD lama yang akan berakhir masa jabatan maupun yang baru. Di sebelah barat lahan parkir untuk bupati dan wali kota serta bagian depan diperuntukkan bagi Forkopimda.

"Untuk kesiapan listrik dan air bersih sudah disampaikan ke PLN dan PDAM agar menyediakan sesuai yang dibutuhkan. Sementara pengamanan juga telah disiapkan pihak kepolisian," tambah Jabir.

Sementara sebelumnya, pengurus DPD I Partai Golkar Sulsel akhirnya memutuskan nama Andi Ina Kartika Sari sebagai Ketua DPRD Sulsel sementara sebelum ditentukan ketua DPRD secara definitif.

Sekretaris Golkar Sulsel, Abdillah Natsir kepada wartawan usai menyerahkan surat kepada Ketua DPRD Sulsel HM Roem mengatakan keputusan tersebut sudah sesuai dengan mekanisme partai.

"Kedatangan kami ke sini untuk merespon masukan nama-nama calon ketua sementara dan per tanggal 13 surat itu sudah ada," kata Abdillah.

Ia menyebutkan, ada tiga usulan nama yang masuk untuk calon ketua DPRD sementara seperti Fachruddin Rangga, Sofyan Syam, dan Andi Ina Kartika. Untuk tugas bagi ketua sementara akan menjalankan tugas selama sebulan.

Ketua DPRD Sulsel HM Roem mengatakan berdasarkan surat yang diterima dari pengurus Golkar Sulsel, nama Andi Ina Kartika Sari sebagai calon Ketua DPRD Sulsel sementara.

"Iya, ibu Ina yang akan menjabat ketua DPRD sementara," ujar mantan Bupati Sinjai itu membenarkan saat ditanya wartawan.

Surat tersebut diantar langsung Sekretaris Golkar Sulsel Abdullah Natsir, beserta pengurusnya, Waris Halid, dan Nasrudin Upel diruang kerja Moh Roem. Sekretaris Golkar Sulsel Abdullah Natsir (dua kiri), beserta pengurusnya, Waris Halid (kiri), dan Nasrudin Upel (kanan) menyerahkan surat penunjukan ketua DPRD Sulsel sementara kepada Ketua DPRD Sulsel Moh Roem di ruang kerjanya, Jumat ( 20/0/2019). ANTARA /Darwin Fatir.

Secara terpisah, Andi Ina Kartika saat dikonfirmasi membenarkan dirinya ditunjuk sebagai ketua sementara dan memastikan setelah surat tersebut sampai ke DPRD setempat.

"Iya saya baru mengetahuinya tadi. Saya sangat berterima kasih dan memberikan penghargaan kepada partai atas amanah ini dan siap menjalankan jabatan yang diberikan kepada saya," tuturnya.

Ia juga tidak lupa menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT atas kebesarannya serta memberikan penghargaan kepada Ketua DPD I Golkar Sulsel Nurdin Halid yang memberikan amanah kepadanya, meski jabatan itu sementara tapi akan dijalankan sebaik-baiknya.

"Syukur alhamdulillah, ini amanah. Meski sementara, tapi nama saya tercatat dalam sejarah sebagai ketua dan menjadi kebanggaan tersendiri, serta baru kali ini perempuan menjadi Ketua DPRD Sulsel," paparnya.

Setelah penunjukan ini, usai pelantikan kata dia segera berkoordinasi dengan wakil ketua dari fraksi lainnya seperti NasDem, Gerindra, PKS, dan Demokrat untuk menyusun rencana selanjutnya yakni pembahasan tata tertib dewan dan hal berkaitan lainnya.

Mengenai dengan penetapan ketua defenitif, ia mengatakan masih sementara berproses di partai, sebab ada mekanisme-mekanisme yang harus dijalankan termasuk pertimbangan lainnya. Kendati demikian bila nantinya ia diputuskan melanjutkan menjadi definitif akan menjalankan amanah ini sebaik-baiknya.

"Semua calon berpeluang baik saya, Sofyan Syam maupun pak Rangga. Masih ada proses selanjutnya dan mekanisme partai. Namun bila amanah itu diberikan maka saya siap menjalankan, karena banyak hal yang bisa dikerjakan," ucapnya.
 

Berdasarkan tugastugas untuk Ketua DPRD maupun pimpinan DPRD sementara sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 nomor 2018 pasal 34 disebutkan yakni, memimpin rapat-rapat, menfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi serta memfasilitasi rancangan peraturan Tata Tertib (Tatib) dewan dan memproses penetapan ketua dan wakil ketua DPRD definitif.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024