Makassar (ANTARA) - DPRD Provinsi Sulawesi Selatan kembali membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait usulan pelepasan aset negara di klaim milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) atas lahan seluas 7,2 hektare, kepada Yayasan Islami Center Al Markaz Al Islami.

"Disepakati akan ditindaklanjuti dalam bentuk Pansus. Keanggotaan pansus dan pembahasannya nanti pada anggota DPRD yang baru dilantik," kata  Wakil Ketua DPRD Sulsel Yusran Sofyan saat memimpin sidang paripurna atas jawaban gubernur di kantor DPRD setempat, Makassar, Jumat.

Rapat paripurna tersebut tentang jawaban gubernur yang menanggapi pandangan fraksi terkait pengusulan Ranperda hibah atas lahan negara yang ditempati Masjid Al Markaz Al Islami dikelola Yayasan Islamic Center untuk diserahkan secara utuh lalu nantinya dikembangkan pihak yayasan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sulsel Abdul Hayat Gani saat membacakan jawaban atas tanggapan fraksi mewakili Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang berhalangan hadir menyampaikan, tanggapan fraksi baik saran dan catatan, pihaknya berjanji, akan memperhatikan serta memperbaiki di waktu akan datang.

Terkait pertanyaan apakah lahan yang akan dihibahkan kepada Yayasan Islami Center telah dipastikan alas haknya sudah clean clear, mengingat terdapat informasi bahwa ada masyarakat yang mengklaim lahan tersebut.

Ia menjelaskan, jika lahan dan tanah bangunan Masjid Al Markaz Al Islami telah memiliki bukti kepemilikan yakni sertifikat hak pakai nomor 3 tertanggal 21 Mei 1992 dengan luas 30.853 meter persegi, dan sertifikat hak pakai nomor 15 tertanggal 21 Mei 1992 dengan luas 41.376 meter persegi.

Mengenai masalah dengan kepemilikan lahan tersebut apakah di kemudian hari akan menjadi masalah, dia menuturkan harus dicarikan solusi, termasuk landasan Yuridisnya.

"Setelah lahan Pemprov dihibahkan kepada Yayasan, tetap dalam koridor Cita-cita mulia tokoh Sulsel Jenderal M Jusuf pada saat itu. Kini Masjid Al Markaz Al Islami menjadi kebanggaan masyarakat Sulsel," katanya.

Mengenai dengan tanggapan kekhawatiran dewan lahan tersebut bila diserahkan selanjutnya dikomersilkan, ia memastikan bahwa pemanfaatan lahan tetap dalam bidang keagamaan dan pendidikan serta pemanfaatan, tidak boleh berubah peruntukannya, sebab itu telah diatur dalam Ranperda di pasal 4.

Tujuan dan peruntukan pemberian lahan hibah kepada yayasan, kata dia, yaitu pembangunan masjid, gedung pertemuan, perpustakaan, pusat pendidikan tingkat usia dini sampai pendidikan tinggi dan pusat pengkajian islam.

Di dalam pasal itu, lanjutnya, sudah diatur larangan pemanfaatan selain dari tujuan dan peruntukan serta larangan mengalihfungsikan, memindahtangankan dan tidak digadaikan hingga tidak dijaminkan.

Dari sembilan fraksi yang menyetujui dibentuk Pansus, namun fraksi Golkar melalui juru bicaranya Andi Ina Kartika Sari tetap meminta Pemprov Sulsel menunjukkan legal dokumen atas lahan itu, sebab status dimiliki hanya hak pakai bukan hak milik.

"Kami dari Fraksi Golkar tetap mempertanyakan legal standingnya dari pihak yayasan dan Pemprov, sebab sejauh ini belum ada kejelasan dokumen kepemilikan. Selain itu, apakah nanti di masa mendatang lahan itu tidak bermasalah, atau bisa saja nantinya dikomersialisasikan," ungkap dia.

Sebelumnya, pengajuan hibah kepada Yayasan Islami Center pernah dilakukan pihak Pemprov Sulsel. Itu dilakukan setelah menerima surat dari pihak yayasan meminta lahan itu segera diserahkan.

Tetapi belakangan banyak persoalan yang bermunculan mulai adanya warga mengklaim kepemilikan lahan, hingga kesalahan administrasi, bahkan Pansus pun pernah menemui Ketua Yayasan kini menjabat Wakil Presiden HM Jusuf Kalla, dan pada akhirnya Pansus pun dihentikan.

Selanjutnya Pemprov melalui Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah kembali mencoba mengajukan pengajuan hibah itu untuk diberikan kepada yayasan melalui persetujuan dewan dalam bentuk Ranperda, hingga pansus kembali dibentuk untuk membahas penyerahan lahan tersebut seluas 7,2 hektare lebih.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024