Ambon (ANTARA) - Jainudin Lestaluhu, seorang Satpam Indogrosir yang ditangkap anggota BNN Provinsi Maluku sejak Rabu, (3/7) 2019  karena kedapatan memiliki 1,5 kg ganja kering mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ambon.

Ketua Majelis Hakim, RA Didi Ismiatun didampingi Jimmy Wally dan Amaye Yambeyabdi membuka sidang perdana di Ambon, Selasa, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejati Maluku, Senia Pentury.

Terdakwa Jainudin awalnya ditangkap anggota BNN Provinsi Maluku pada tanggal 3 Juli 2019 lalu sekitar pukul 16:30 WIT di kawasan Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Ambon.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah anggota BNNP menerima informasi dari masyarakat sehingga dilakukan pengembangan penyelidikan dan pengintaian selama satu bulan.

Setelah itu baru dilakukan penangkapan tersangka beserta barang bukti berupa 1,5 kg ganja kering yang dibungkus dalam sebuah kertas koran.

Terdakwa mengakui kalau narkotika golongan satu jenis tanaman ganja tersebut didapatkan dari Medan, Sumatera Utara.

Perbuatan terdakwa yang kedapatan memiliki atau membawa narkotika golongan satu jenis ganja kering tanpa ada izin resmi, maka JPU menjerat terdakwa melanggar pasal 111 dan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas dakwaan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya Robert Lesnussa dan Rabil Syahril menyatakan tidak melakukan eksepsi sehingga persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

 

Pewarta : Daniel Leonard
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024