Nunukan (ANTARA) - Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi 128 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja secara ilegal di Negeri Sabah ke Kabupaten Nunukan, Kamis (26/9).

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Intel dan Pengawasan serta Penindakan Imigrasi Nunukan, Bimo Mardi Wibowo di Nunukan, Jumat.

Kedatangan ratusan TKI ilegal ini di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan pada Kamis sekira pukul 17.00 wita.

Setibanya di pelabuhan tersebut menggunakan kapal angkutan resmk dari Pelabuhan Tawau Malaysia, langsung digiring ke pos pemeriksaan barang bea cukai.

Selanjutnya, 128 TKI yang diusir tersebut didata dan diwawancara oleh petugas Imigrasi Nunukan sebelum diserahkan kepada BP3TKI setempat.

Informasi yang diperoleh dari Majlis Keselamatan Negara (MKN) Malaysia melalui Pengarahnya, Sharifah Sitti Saleha Hanin Yussof menyebutkan, dari 128 pendatang asing tanpa izin (PATI) terdiri dari 101 lelaki dewasa, 21 wanita, dua anak lelaki dan empat anak perempuan.

Pemulangan PATI asal Indonesia ini merupakan komitmen negaranya dalam menangani semakin banyaknya warga asing tanpa dokumen yang bekerja di Negeri Sabah akhir-akhir ini.

Sharifah Sitti Saleha mengungkapkan, sebanyak 2.664 PATI asal Indonesia telah dipulangkan ke negaranya sejak awal 2019 hingga sekarang.

Pewarta : Rusman
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024