Medan (ANTARA) - Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sumatera Utara, batal 8menggelar aksi unjuk rasa damai di Mapolda Sumut, Jumat siang, karena fokus kegiatan demo dilaksanakan di gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan.

Koordinator Aksi Unjuk Rasa Midun Nasution dikonfirmasi Jumat, membenarkan tidak jadi menggelar aksi unjuk rasa di institusi kepolisian tersebut.

Rencananya unjuk rasa mahasiswa itu, menurut dia, akan dilaksanakan pada hari Senin atau Selasa (30/9-1/10) di Mapolda Sumut.

"Semoga aksi unjuk rasa 150 mahasiswa itu, berlangsung, tertib, aman, lancar, dan tidak ada kendala," ujar Midun.

Ketika ditanyakan agenda unjuk rasa itu, Midun mengatakan akan mempertanyakan kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengenai penangkapan sejumlah mahasiswa yang melaksanakan unjuk rasa di gedung DPRD Sumut, Selasa (24/9).

Selain itu, meminta Kapolda Sumut segera memeriksa HS diduga menggunakan ijazah S-1 "ilegal" dalam pencalonan menjadi Anggota DPRD Sumut.

"Kemudian Ketua DPRD Sumut agar mengklarifikasi ijazah sarjana yang digunakan Anggota DPRD dari Partai Demokrat," ujar Midun.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan sebanyak 40 orang dijadikan tersangka dalam kerusuhan yang terjadi di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Selasa (24/9).

"Awalnya ada 55 plus 1 saksi yang kita amankan. Kemudian untuk peserta unjuk rasa yang ditetapkan sebagai tersangka 40 orang, dikembalikan 15 orang karena tidak terbukti, hanya sebagai saksi," jelasnya, Kamis (26/9).

Ia menambahkan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara. Ke-40 pengunjuk rasa itu dinilai memiliki peran dalam tindak pidana yang terjadi pada kerusuhan tersebut.

"Para tersangka dinilai telah melakukan perusakan, penghasutan, atau kekerasan secara bersama-sama dan menyerang petugas," jelasnya.

Ia mengatakan, ke-40 orang tersangka ini masing-masing memiliki peran yang berbeda-beda.

"Pasal yang kita terapkan Pasal 200 ayat (1) e subs Pasal 160 subs Pasal 170 KUHP, kemudian primair Pasal 214 subs Pasal 213 lebih subs Pasal 218 KUHP," ujarnya.

 

Pewarta : Munawar Mandailing
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024