Mamuju (ANTARA) - Kapolda Sulbar Brigjen Polisi Drs Baharudin Djafar menyatakan berita hoaks menjadi penyebab pertikaian dan kerusuhan hingga berujung pembunuhan yang terjadi di negeri ini.

"Berita yang tidak benar atau yang akrab disebut berita hoaks, menjadi lebih berbahaya apabila disebarkan terus menerus karena akan membuat orang yang awalnya sangsi menjadi percaya," Kapolda Sulbar di Mamuju, Selasa.

Ia mengatakan, terkait dengan hal tersebut setiap masyarakat maupun netizen harus lebih kritis terkait berita yang beredar di medsos dengan memastikan kebenarannya sebelum di sharing.

Disamping itu, lanjutnya mengenai berita hoaks diharapkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan harus melakukan klarifikasi terhadap kebenaran berita yang didapat.

"Kami meminta masyarakat khususnya di Sulbar untuk menanyakan atau menghubungi polisi jika ada informasi bohong yang beredar di tengah masyarakat, agar berita tersebut tidak menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat," katanya.

Kapolda Sulbar menyampaikan, apabila ada berita yang memojokkan seseorang untuk di share dulu.

"Telaah dan dicermati serta catat siapa orang pertama yang menyebarkan berita tersebut, dan tanyakan kepada orang yang menyebarkan berita tersebut bahwa berita yang ia sebarkan tidak jelas kebenarannya, dan laporkan kepada petugas," katanya.

Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Mashura mengatakan, bahaya berita hoaks bahkan telah dianggap kejahatan kriminalitas hal ini telah diatur pada Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE.

"Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar," katanya.

Oleh karena itu ia meminta kepada penyebar hoaks atau suka mengirimkan kabar bohong atau bahkan cuma sekadar iseng mendistribusikan forward, harap berhati-hati.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024