Malili (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar sosilisasi dan rapat pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat ( KIM) bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa untuk lima kecamatan di ruang media centre Kantor Diskominfo Lutim, Malili, Rabu (2/10).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lutim Askar mengatakan PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang undang  Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu," Jelas Askar, saat membuka sosialisasi tersebut.

Askar menambahkan, di era keterbukaan informasi saat ini peran PPID sangat strategis untuk menyebarluaskan informasi yang valid kepada masyarakat sekaligus menangkal berita hoaks yang banyak beredar di media sosial.

Kadis Kominfo meminta agar PPID Desa dapat menfasilitasi pembentukan KIM di setiap desa, karena KIM ini nantinya memiliki peran sebagai mitra pemerintah daerah dalam mengelola dan meneyebarluaskan informasi pembangunan secara dua arah.

"KIM ini bersifat independen dan tidak memiliki hirarki dengan pemerintah, karena dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat," ujar Askar.    

Sementara, Kepala Seksi Kemitraan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Lutim Hayati Ilyas  mengatakan sosialisasi dan rapat pembentukan KIM di Luwu Timur didasarkan pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2010, tentang tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial.  

"Tahun ini kita targetkan akan terbentuk sebanyak 71 KIM di Luwu Timur," jelas Hayati.

Sosialisasi dan rapat pembentukan KIM ini diikuti oleh para PPID Desa dari lima kecamatan di Kabupaten Lutim yakni Kecamatan Malili, Angkona, Nuha, Wasuponda dan Towuti.

Pewarta : Julius
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024