Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku saling bersinergi menyosialisasikan penghargaan Paritrana dalam perluasan program jaminan sosial ketenagakerjaan menyeluruh, khususnya jajaran pemerintah kabupaten dan kota se Sulsel.

"Salah satu upaya dari pemerintah provinsi (Pemprov) Sulsel untuk mendapatkan Penghargaan Paritrana baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota adalah melakukan kegiatan sosialisasi Penghargaan Paritrana tahun ini," sebut Sekretaris Pemprov Sulsel, Abdul Hayat Gani disela sosialisasi di hotel Gammara, Makassar, Kamis.

Ia mengatakan dalam mendukung berjalannya amanah Undang undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, Pemprov Sulsel telah menerbitkan berbagai regulasi yang mendukung program jaminan sosial, di mana regulasi tersebut juga menjadi poin penting dalam penilaian penghargaan Paritrana.

Selain itu, Pemprov Sulsel juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 135 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.

"Termasuk Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 34 tahun 2014 tentang Kewajiban Persyaratan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Sulsel," paparnya.

Tidak hanya itu, Hayat juga menyampaikan bahwa Pemda telah mengeluarkan surat edaran Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan nomor: 440/4451/Disnakertrans perihal: Penyelenggaraan Program JKK dan JKM Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sementara khusus Non ASN, melalui sosialisasi ini juga kita ingin menyamakan persepsi, karena masih terdapat keraguan atau perbedaan pemahaman di kabupaten/kota mengenai perlindungan jaminan sosial bagi tenaga honorer. Karena itu kami mengharapkan agar jajaran pemerintah daerah di kabupaten kota lainnya segera memberikan perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi mereka," kata Hayat.

Sementara Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Toto Suharto, menyampaikan sosialisasi penghargaan Paritrana ini, selain sebagai apresiasi terhadap kinerja provinsi dan kabupaten kota, juga mendorong agar dapat mengembangkan Sistem Jaminan Sosial di daerah masing-masing sehingga Amanah Undang undang Dasar 1945 dapat terwujud.

“Potensi masih sangat besar sehingga saya berharap pihak kami dan Pemprov Sulsel dapat bersinergi untuk mendorong terbitnya regulasi-regulasi lain di daerah agar semua Pekerja mendapatkan hak jaminan sosial," ujarnya.

Selain itu, katanya, pihaknya bersama jajaran pemerintah daerah yang ada di Sulsel secara bertahap telah melakukan perluasan perlindungan Non ASN.

Dari data per 30 Agustus 2019 memperlihatkan jumlah orang yang bekerja di Sulsel sebanyak 2.459.959 tenaga kerja.

"Sedangkan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1.030.721 atau 41,9 persen termasuk kepesertaan Non-ASN sebanyak 89.498 Pegawai Non ASN," ungkap Toto.

Penghargaan Paritrana diberikan oleh Presiden Indonesia atau wakilnya, dimana inisiasi berasal dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dan BPJS Ketenagakerjaan yang diselenggarakan setiap tahun sebagai apresiasi kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota yang telah berhasil menyelenggarakan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024