Satu ekor paus terdampar dipotong warga untuk dikonsumsi
Jumat, 11 Oktober 2019 17:06 WIB
Seorang warga melintas di depan seekor paus yang terdampar di Sabu Raijua. (Antara/Ho)
Kupang (ANTARA) - Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang menyebutkan satu dari tujuh ekor paus terdampar di Sabu Raijua pada Kamis (10/10) telah dipotong-potong oleh warga untuk dikonsumsi.
"Ada 17 ekor yang terdampar, 10 berhasil dilepasliarkan dan tujuh ekor mati, tetapi satu ekor dipotong-potong warga untuk dikonsumsi," kata Kepala BKKPN Kupang Ikram Sangadji kepada Antara di Kupang, Jumat.
Hal itu disampaikannya berkaitan dengan hasil pemantauan tim BKKPN Kupang terhadap belasan ekor paus terdampar di pesisir pantai Desa Menia, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, Pulau Sabu, pada Kamis (10/10).
Ia mengatakan berdasarkan laporan warga sekitar, warga yang memotong paus tersebut, meninggalkan tulang yang berserakan di mana-mana.
"Pemotogan daging paus yang sudah mati, apalagi yang masih hidup itu dilarang oleh undang-undang, oleh karena itu siapapun yang memotong paus sudah pasti melanggar hukum," tutur dia.
Ikram mengatakan bahwa setelah diketahui bahwa ada yang memotong bangkai paus terdampar untuk dikonsumsi, beberapa warga sekitar dan kepolisian mengimbau warga agar tak melakukan hal tersebut lagi.
Tujuh paus terdampar yang mati tersebut, kata dia, setelah ditelusuri akibat adanya luka akibat tergores oleh batu karang.
Selain itu ada paus yang trauma dan stres karena adanya kesalahan saat warga berusaha mengembalikan belasan paus itu ke laut lepas.
Belasan paus terdampar itu, kata Ikram, diduga karena mencari makan sampai ke pesisir saat air laut pasang, dan saat surut ikan-ikan itu tak bisa lagi kembali ke tengah laut.
"Ada 17 ekor yang terdampar, 10 berhasil dilepasliarkan dan tujuh ekor mati, tetapi satu ekor dipotong-potong warga untuk dikonsumsi," kata Kepala BKKPN Kupang Ikram Sangadji kepada Antara di Kupang, Jumat.
Hal itu disampaikannya berkaitan dengan hasil pemantauan tim BKKPN Kupang terhadap belasan ekor paus terdampar di pesisir pantai Desa Menia, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, Pulau Sabu, pada Kamis (10/10).
Ia mengatakan berdasarkan laporan warga sekitar, warga yang memotong paus tersebut, meninggalkan tulang yang berserakan di mana-mana.
"Pemotogan daging paus yang sudah mati, apalagi yang masih hidup itu dilarang oleh undang-undang, oleh karena itu siapapun yang memotong paus sudah pasti melanggar hukum," tutur dia.
Ikram mengatakan bahwa setelah diketahui bahwa ada yang memotong bangkai paus terdampar untuk dikonsumsi, beberapa warga sekitar dan kepolisian mengimbau warga agar tak melakukan hal tersebut lagi.
Tujuh paus terdampar yang mati tersebut, kata dia, setelah ditelusuri akibat adanya luka akibat tergores oleh batu karang.
Selain itu ada paus yang trauma dan stres karena adanya kesalahan saat warga berusaha mengembalikan belasan paus itu ke laut lepas.
Belasan paus terdampar itu, kata Ikram, diduga karena mencari makan sampai ke pesisir saat air laut pasang, dan saat surut ikan-ikan itu tak bisa lagi kembali ke tengah laut.
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ahli menjelaskan penyebab terdamparnya puluhan ekor paus di Alor NTT
25 September 2024 14:56 WIB, 2024
Puluhan WNA terdampar di Sukabumi hendak diselundupkan ke Pulau Natal Australia
01 July 2024 11:51 WIB, 2024
Polisi tangkap tiga warga Sulsel terduga pelaku penyelundupan manusia ke Australia
13 February 2023 18:29 WIB, 2023
Polisi menjerat empat ABK asal Sulawesi dengan pasal penyelundupan manusia
30 January 2023 11:01 WIB, 2023
Polisi menetapkan tiga ABK pengantar WNA Irak ke Australia sebagai tersangka
27 December 2022 10:48 WIB, 2022
Terpopuler - Sejagat
Lihat Juga
PM Anwar tolak desakan oposisi soal isu penyerahan lahan di perbatasan Sabah-Kalimantan ke Indonesia
31 January 2026 6:15 WIB
Meski cuaca buruk, Basarnas lanjutkan cari korban kecelakaan pesawat di Bulusaraung
21 January 2026 4:43 WIB
Warga binaan di Sulawesi Selatan hasilkan 2,6 ton bahan pangan saat panen raya
16 January 2026 19:32 WIB
Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad dilarikan ke rumah sakit usai terjatuh
06 January 2026 11:22 WIB
Mantan PM Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas 25 dakwaan
27 December 2025 6:20 WIB
PM Malaysia Anwar Ibrahim sebut kabinetnya perlu libatkan banyak tokoh muda
18 December 2025 6:58 WIB