Malili (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar pencatatan perkawinan massal bagi 40 pasangan suami-istri non muslim serta mensosialisasikan kebijakan Administrasi kependudukan di Pura Jagat Kerti Yasa Desa Lakawali, Kecamatan Malili, Lutim, Selasa (15/10).

Bupati Luwu Timur Muhammad Thoriq Husler mengatakan pelayanan jemput bola dan sosialisasi Administrasi penduduk ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat yang sudah menikah, namun belum memiliki catatan sipil serta memberikan motivasi dan kesan kepada masyarakat non muslim bahwa untuk mendapatkan dokumen yang sah menurut negara, yaitu akta perkawinan bisa diakses dengan mudah.

"Pemerintah Daerah telah memberikan keringanan dalam mengurus sejumlah administrasi penduduk sampai turun lapangan jemput bola dalam pengurusan seperti akta kelahiran dan kematian serta akta perkawinan secara agama sudah sah, namun secara hukum masih belum, karena kesadaran umat yang masih kurang dalam mengurus administrasi kependudukan," ujar Husler saat menyerahkan secara simbolis kutipan akta perkawinan kepada salah satu pasangan.

Menurut bupati, dengan kegiatan ini  masyarakat bisa mengetahui dan menyadari pentingnya memiliki administrasi kependudukan seperti akta kelahiran, akta nikah maupun akta kematian, sekaligus menjadi bukti bahwa Pemkab Luwu Timur sangat memperhatikan kebutuhan warganya mulai dari lahir sampai meninggal semuanya tercatat di Disdukcapil.

Husler meminta agar pasangan yang telah memiliki dokumen pernikahan untuk disimpan dengan baik, karena dokumen itu akan sangat dibutuhkan dalam kepenguruaan dokumen kependudukan di masa yang akan datang.

Sementara itu, Plt. Kepala Disdukcapil Lutim Oksen Bija mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menyukseskan penyelenggaraan tertib administrasi kependudukan, khususnya pencatatan perkawinan bagi penduduk non muslim.

"Selain pelayanan akta perkawinan itu sendiri juga dilangsungkan pelayanan kartu keluarga, KTP/Surat keterangan akta kematian dan kartu identitas anak (KIA)," jelas Oksen Bija.

Menurut Oksen, pencatatan perkawinan massal tersebut diikuti 40 pasangan non muslim dari yang mendaftar sebanyak 80 pasangan suami-istri.

Hadir pada kesempatan ini, selain Bupati dan Kadis Dukcapil, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Andi Habil Unru, Camat Malili Nursaifullah, Kepala Desa Lakawali, tokoh agama Hindu dan tokoh masyarakat.

Pewarta : Julius
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024