Makassar (ANTARA) - Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi meminta Kejaksaan Tinggi  Sulawesi Selatan menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka Soedirjo Aliman alias Jen Tang.

"Ini kasus yang menyita perhatian publik selama beberapa tahun, apalagi tersangka tidak kooperatif dengan melarikan diri dan menjadi buron selama bertahun-tahun," ujar Direktur ACC Sulawesi Abdul Kadir Wokanubun di Makassar, Senin.

Ia mengatakan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka yang terlibat dalam penyewaan lahan negara ini sedang diupayakan oleh tim pengacaranya.

Selain permohonan penangguhan penahanan, tim pengacara tersangka juga memohonkan agar status tahanannya dialihkan menjadi tahanan kota.

"Terlalu banyak drama untuk kasus ini, mulai dari penetapan tersangka hingga ditetapkannya menjadi DPO dan kurang kooperatifnya tersangka selama proses di kejaksaan. Kami harap ini menjadi pertimbangan dari kejaksaan," katanya.

Kadir menyatakan kinerja dan kredibilitas Kejati akan dipertanyakan apabila menerima penangguhan penahanan tersangka dikabulkan. Bahkan tentunya memunculkan pertanyaan di publik. Apakah Kejati serius mau mengusut tuntas kasus tersebut.

"Oleh karena itu, bagi kami sebaiknya kejaksaan tetap menahan yang bersangkutan (Jen Tang) dan segera diproses ke meja hijau," ucapnya.

Sebelumnya, Jen Tang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara kepada PT Pembangunan Perumahan (PP) pada proyek Makassar New Port di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.

Jen Tang menjadi tersangka dengan pasal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
 

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024