Atal Depari: Wartawan jangan pernah berhenti belajar
Rabu, 30 Oktober 2019 16:59 WIB
Ketua Umum PWI pusat Atal Depari didampingi Ketua PWI Provinsi Papua Barat Bustam SE pada kegiatan Capacity Building yang digelar Biro Humas dan Protokoler Setda Papua Barat di Sorong, Rabu (30/10/2019) (ANTARA/Toyiban)
Sorong (ANTARA) - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Atal Depari mengingatkan seluruh wartawan agar tidak berhenti belajar untuk menjaga profesionalisme.
"Kompetensi adalah tolok ukur utama profesi. Ini menjadi syarat bagi setiap wartawan dalam melaksanakan tugas," kata Atal pada kegiatan Capacity Building Pers yang dilaksanakan Biro Humas dan Protokoler Setda Papua Barat di Sorong, Rabu.
Mengutip pernyataan mendiang Rosihan Anwar, sebut Atal kapanpun zamanya wartawan dituntut berkompeten yakni berwawansan keilmuan, profesional dan beretika. Jika tidak jurnalisme akan mati ditangan wartawan yang tidak kompeten.
"Karena itu, seorang wartawan jangan pernah berhenti belajar. Selalu ikuti kalau ada kegiatan peningkatan kapasitas pada bidang apa pun, olahraga, politik, lingkungan dan lain sebagainya," tambahnya.
Menurutnya, pertumbuhan wartawan berlangsung pesat seiring pertumbuhan media. Untuk itu, peningkatan kapasitas wartawan harus berbanding lurus.
"Wartawan punya kode etik jurnalis, mengacu pada undang-undang pers ada 11 pasal. Di PWI pun ada kode etik sebanyak 16 pasal. Ini sebagai landasan moral bagi pekerja pers," sebutnya.
Ia menekankan bahwa kode etik merupakan ruh wartawan baik saat melakukan peliputan maupun penyiaran berita.
"Maka jangan pernah menyepelekan kode etik dan setiap wartawan harus kompeten dalam segala isu," ujarnya.
Atal mengungkapkan, berdasarkan hasil risert Dewan Pers beberapa tahun lalu baru 41 persen wartawan di Indonesia memahami kode etik, bahkan 50 persen tidak mau pelajari. Pada risert terbaru tahun 2018 terjadi peningkatan menjadi 81 persen wartawan paham kode etik.
Kode etik wajib dipahami agar tidak pelanggaran yang merugikan pihak lain terkait berita yang disiarkan.
"Kompetensi adalah tolok ukur utama profesi. Ini menjadi syarat bagi setiap wartawan dalam melaksanakan tugas," kata Atal pada kegiatan Capacity Building Pers yang dilaksanakan Biro Humas dan Protokoler Setda Papua Barat di Sorong, Rabu.
Mengutip pernyataan mendiang Rosihan Anwar, sebut Atal kapanpun zamanya wartawan dituntut berkompeten yakni berwawansan keilmuan, profesional dan beretika. Jika tidak jurnalisme akan mati ditangan wartawan yang tidak kompeten.
"Karena itu, seorang wartawan jangan pernah berhenti belajar. Selalu ikuti kalau ada kegiatan peningkatan kapasitas pada bidang apa pun, olahraga, politik, lingkungan dan lain sebagainya," tambahnya.
Menurutnya, pertumbuhan wartawan berlangsung pesat seiring pertumbuhan media. Untuk itu, peningkatan kapasitas wartawan harus berbanding lurus.
"Wartawan punya kode etik jurnalis, mengacu pada undang-undang pers ada 11 pasal. Di PWI pun ada kode etik sebanyak 16 pasal. Ini sebagai landasan moral bagi pekerja pers," sebutnya.
Ia menekankan bahwa kode etik merupakan ruh wartawan baik saat melakukan peliputan maupun penyiaran berita.
"Maka jangan pernah menyepelekan kode etik dan setiap wartawan harus kompeten dalam segala isu," ujarnya.
Atal mengungkapkan, berdasarkan hasil risert Dewan Pers beberapa tahun lalu baru 41 persen wartawan di Indonesia memahami kode etik, bahkan 50 persen tidak mau pelajari. Pada risert terbaru tahun 2018 terjadi peningkatan menjadi 81 persen wartawan paham kode etik.
Kode etik wajib dipahami agar tidak pelanggaran yang merugikan pihak lain terkait berita yang disiarkan.
Pewarta : Toyiban
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Gubernur Jabar ancam tak bayar penuh kontraktor hasilkan pembangunan kualitas buruk
12 January 2026 4:54 WIB
Terpopuler - Sejagat
Lihat Juga
Peneliti Unhas kenalkan lalat buah sebagai model riset strategis berbagai bidang
11 February 2026 4:35 WIB
PM Anwar tolak desakan oposisi soal isu penyerahan lahan di perbatasan Sabah-Kalimantan ke Indonesia
31 January 2026 6:15 WIB
Meski cuaca buruk, Basarnas lanjutkan cari korban kecelakaan pesawat di Bulusaraung
21 January 2026 4:43 WIB
Warga binaan di Sulawesi Selatan hasilkan 2,6 ton bahan pangan saat panen raya
16 January 2026 19:32 WIB
Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad dilarikan ke rumah sakit usai terjatuh
06 January 2026 11:22 WIB
Mantan PM Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas 25 dakwaan
27 December 2025 6:20 WIB