Makassar (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui rapat paripurna di kantor dewan setempat, Makassar, Jumat.

Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari menyatakan setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), maka kewajiban Pemerintah Provinsi untuk segera membuatkan Peraturan Gubernur sebagai tindakan lanjut dari penetapan itu.

"Setelah dilakukan pembahasan bersama dengan pimpinan maka disepakati untuk ditetapkan sebagai Perda, selanjutnya di susun peraturan gubernur," ujar Ina Kartika usai penetapan.

Sementara Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah memberikan apresiasi atas penetapan Perda tersebut yang membutuhkan banyak waktu dalam pembahasannya.

"Perda ini belum langsung berlaku, kita tunggu dulu Peraturan Gubernurnya, nanti setelah, nanti setelah Peraturan Gubernur ada, baru bisa kita konsultasikan lagi ke Menteri Dalam Negeri, di situ juga baru berlaku," ujar Nurdin kepada wartawan seusai menghadiri rapat paripurna.

Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif saat membacakan susunan perubahan OPD setelah dilakukan pembahasan bersama disepakati untuk penurunan tipelogi perangkat daerah, (Tipe C) tidak diturunkan atau tetap tipe A berdasarkan hasil pemetaan bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemprov Sulsel.

Hal itu karena harus dilakukan pemetaan ulang, sebab sangat sulit dan butuh waktu lama serta ditetapkan oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri.

Adapun perangkat daerah yang tetap tipeloginya tipe C yaitu, pertama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, kedua Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah, ketiga Dinas Kepemudaan Dan Olahraga, empat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, kelima Dinas Perindustrian dan keenam Dinas Perdagangan.

Selanjutnya Nomenklatur Perangkat Daerah yang berubah atau digabung, sebagai berikut, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang, menjadi Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Tipe A

Kemudian, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Tipe A.

Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Tipe A.

Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Tipe A.

Dinas Perkebunan menjadi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Tipe A

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah, Tipe A

Serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Tipe A

Sedangkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan tidak mengalami perubahan atau tetap dinas sendiri.

Selanjutnya sesuai hasil Fasilitasi dari Kemendagri bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah dilakukan pengkajian secara yuridis formal dan materiil.

Hasil pengkajian terhadap Ranperda tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat ditetapkan.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024