Makassar (ANTARA News) - Fotografer Reuters, Muhammad Yusuf Ahmad (34) melaporkan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Sulawesi Selatan, Syuaib Mallombassi ke Polda Sulselbar terkait pelanggaran hak cipta.

Pelaporan Muhammad Yusuf ke Polda Sulselbar, Rabu, didampingi Komunitas Pengacara Peduli Hak Cipta Kekayaan Intelektual (Haki) dan puluhan wartawan media cetak dan elektronik lainnya.

Ketika melapor, Yusuf membawa serta barang bukti berupa brosur dan map atau peta yang memuat foto-fotonya di sejumlah brosur pariwisata daerah Sulsel tanpa seizinnya.

Laporan terhadap Kadisbudpar sendiri diterima oleh Kepala SPK A Polda, Ipda Mansur S dengan nomor polisi: LPB/107/V/2010/SPK tertanggal 5 Mei 2010.

Pengacara Muhammad Yusuf Haseng menyatakan, apa yang dilakukan Kadisbudpar merupakan pelanggaran hak cipta. Karena itu, dia meminta polisi menindaklanjuti kasus ini.

"pa yang dilakukan ini sangat kasar dan kentara. Foto yang dicantumkan sangat banyak dan tidak menggunakan nama Muhammad Yusuf atau Reuters. Malah pakai foto Disbudpar,"' kata Yusuf Haseng.

Ditambahkan Yusuf Haseng, mencuri foto orang lain untuk keperluan promosi wisata ke luar negeri sangat memalukan.

Atas perbuatan itu, Kadisbudpar terancam penjara tujuh tahun dan denda Rp1,5 miliar sesuai Pasal 72 Undang-undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002.

"Parahnya lagi, Kadisbudpar tak mau mengakui kesalahannya. Malah menuding klien kami hanya cari uang," ujarnya. (T.KR-MH/F003)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024