Mamuju (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dr Azis Syamsuddin meminta agar pemeriksaan terhadap mantan Kabareskrim Susno Duadji, tanpa ada rekayasa.

"Jajaran Polri diminta agar serius menangani pemeriksaan terhadap saksi Susno terkait pembeberan markus di tubuh Polri terkait kasus Gayus Tambunan, tanpa ada rekayasa." kata Azis di Mamuju, Senin.

Azis mengatakan,  kesaksian Susno terkait markus di tubuh Polri terkait kasus Gayus tidak boleh dilakukan pemeriksaan dengan cara melakukan tekanan yang tidak mendasar, sehingga Polri diharapkan melakukan pengusutan secara terukur, tegas, transparan berdasarkan fakta dan data yang ada.

"Silahkan saja diusut masalah Susno asalkan secara data dan fakta tanpa rekayasa," ucapnya.

Dikatakannya, hasil pemeriksaan terhadap Susno belum bisa diambil sebuah kesimpulan akhir dari masalah tersebut, karena dalam hukum acara pasal 184 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) minimal dua saksi, sehingga perlu menunggu saksi-saksi berikutnya untuk memenuhi KUHP itu.

"Kita menunggu saja siapa saksi berikutnya yang akan dihadirkan Polri sehingga masalah itu telah memenuhi KUHP," tuturnya.

Ia mengatakan, hukum di negeri ini berbicara  bukti bukan berbicara asumsi, karena asumsi adalah sebuah petunjuk untuk ditindaklanjuti dalam hal penggunaan bukti.

"Segala asumsi-asumsi akan kita terima untuk kita analisa dan telaah apabila ada bukti-bukti yang mendukung akan dijadikan unsur dalam hukum pidana, selama tidak ada bukti-bukti yang terpenuhi maka itu adalah asumsi semata," ungkapnaya.

Selain itu, Azis juga mengatakan, kekhawatiran orang bahwa anggota DPR tak berani terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena banyak anggota dewan yang ditangkap itu juga merupakan asumsi, karena dirinya tak pernah merasa takut dengan siapa pun jika tak melakukan kesalahan.

"Saya berani melakukan segala bentuk pengawasan atau kontrol terhadap pemerintah sebagai mana peran dan fungsi kami sebagai lembaga perwakilan rakyat, jadi, kita tak perlu takut apabila kita dijalan yang benar," tuturnya. 

Ia menambahkan, pengakuan Susno sangat penting bagi reformasi hukum di tubuh Kepolisian yang selama ini krisis kepercayaan. "Ini salah satu momentum emas untuk memperbaiki institusi Kepolisian," kata dia.

Dalam persoalan ini, lanjutnya, sejumlah perwira Polri disebut-sebut terlibat kasus markus pajak Rp28 miliar sehingga diharapkan Polri dapat menyelesaikan dan menindaklanjuti permasalahan hukum di internalnya.

"Institusi Polri menjadi sorotan. Dalam kaitan ini, Dewan mengharapkan agar institusi Polri dapat menegakkan prinsip profesional untuk menyelesaikan permasalahan internalnya," ucapnya.
(T.KR-ACO/F003)

   

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024