Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan memutuskan tidak akan menaikkan honorarium panitia adhoc (sementara) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 23 September 2020 di Selayar.

"Pastinya bahwa honor panitia adhoc masih seperti dulu tidak ada kenaikan," sebut Ketua KPU Kepulauan Selayar, Nandar Djamaluddin saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu.

Ia mengungkapkan, tidak dinaikkannya honorarium petugas adhoc dalam hal ini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada penyelenggaraan Pilkada 2020 dengan alasan anggaran disetujui minim.

"Anggaran yang disetujui Pemda hanya siap Rp22 miliar, sedangkan idealnya yang sudah diajukan Rp25,1 miliar," beber dia.

Menurut dia, saat rasionalisasi anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemda Selayar, beberapa kegiatan dipangkas maupun dihilangkan sehingga tidak ada jalan lain tidak menaikkan honor panitia adhoc

"Sesuai arahan KPU Provinsi, kami sekarang sementara lakukan proses 'breakdown' anggaran sesuai dengan kegiatan yang sudah dirancang," katanya.

Berkaitan dengan surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia nomor S-735/MK.02/2018 tanggal 7 Oktober 2019 soal kenaikan honorarium petugas adhoc dan usulan surat KPU RI dengan nomor : 1017/KU.03.2-SD/01/SJ/IA/019 tentang penyampaian kembali usulan standar biaya honorarium badan adhoc Pilkada 2020, kata dia, belum bisa dijalankan.

"Kemendagri juga menyampaikan ke kami bahwa tidak wajib mengikuti surat Kemenkeu, karena itu adalah Pagu anggaran tertinggi atau maksimal. Artinya, tidak boleh di atasnya tapi bisa di bawah. Ini pun tidak wajib jika kemampuan anggaran daerah tidak memungkinkan," ungkap dia.

Sebelumnya, KPU Kepulauan Selayar merencanakan kenaikan honorarium petugas adhoc salah satunya KPPS dari awalnya Rp500 ribu lebih naik menjadi Rp1 juta lebih, atau naik hingga Rp500 ribu per orang, mengingat kerja yang mereka dilakukan pada pemilu lalu cukup berat hingga bekerja menghitung suara sampai malam hari.

Bila dibandingkan honorer untuk panitia adhoc Pilkada Makassar, honorer Ketua PPK dari Rp1,850 juta pada pemilu lalu naik menjadi Rp2 juta per bulan. Anggota dari Rp1,6 naik menjadi Rp1,9 per bulan.

Sekretaris PPK Rp1,5 juta dan pelaksana atau staf administrasi dan teknis Rp1 juta per bulan. Ketua PPS dari Rp 900 ribu naik menjadi RP 1,2 juta. Anggota PPS Rp 850 ribu naik Rp 1,150 juta per bulan. Sekretaris PPS Rp1,1 juta dan staf pelaksana Rp1 juta.

Sementara Petugas Pemuktahiran Data Pemilu (PPDP) dari Rp800 ribu naik menjadi Rp 1 juta per bulan. Ketua KPPS dari Rp 550 ribu naik menjadi Rp900 ribu dan anggota KPPS dari Rp 500 ribu naik Rp 850 ribu, untuk pengamanan TPS atau Satlinmas Rp650 ribu.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024