Mamuju (ANTARA) - Kapolda Sulawesi Barat Brigjen Pol Baharudin Djafar berharap agar insiden teror yang terjadi di Polrestabes Medan tidak disebar.

"Para pelaku teror sengaja untuk membuat rasa takut pada masyarakat dengan beredarnya foto dan video yang dimaksud pada insiden di Polrestabes Medan," kata Kapolda di Mamuju, Kamis.

Ia mengatakan, seluruh elemen masyarakat di Sulbar diminta untuk tidak menyebarluaskan foto maupun video korban bom bunuh diri di Polrestabes Medan.

"Hapus dan jangan share foto dan video insiden teror bom di Medan sehingga dengan tidak menyebar foto dan video terkait insiden tersebut, maka diharapkan tidak membuat masyarakat menjadi resah," katanya.

Menurut dia, tujuan teroris melakukan bom bunuh diri memang untuk membuat teror, ancaman dan menimbulkan rasa takut kepada seluruh masyarakat.

"Untuk itu jangan disebarluaskan aksi mereka agar tidak berdampak pada kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat," katanya.

Ia juga menyampaikan, bahwa penyebaran konten video yang mengandung aksi kekerasan adalah merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Bunyinya adalah setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," katanya.

Kemudian lanjutnya, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Oleh karena itu, ia meminta agar jangan menyebar hal yang hanya memberikan dampak yang lebih buruk, semua aksi kejahatan serahkan pada Kepolisian dan satuan lainnya yang telah diberikan amanah menjaga keamanan di negeri ini.

"Jangan takut namun tetap waspada," kata Kapolda.
 

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024